Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat dikenal sosok yang memperhatikan kehidupan masyarakat Dayak. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Kalimatan Tengah juga menyuarakan hak-hak masyarakat yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Kami itu punya namanya peladang tradisional. Saya perlu jelaskan bahwa orang Dayak sejak dahulu kala, sebelum Indonesia merdeka, sejak zaman penjajahan pun sudah punya kearifan lokal membuka lahan pertanian dengan membakar. Dan tidak pernah terjadi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” ujar Ary yang juga anggota panitia kerja RUU MHA di Badan Legilasi DPR RI dalam keterangan pers, Selasa (15/9).
Ary kerap menyuarakan tata cara kearifan lokal masyarakat Dayak dalam berladang. Ia menegaskan masyarakat Dayak biasa membuka lahan sebagai tempat berladang dengan cara membakar sejak zaman Indonesia belum merdeka.
Istri dari Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat ini juga menilai bahwa UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut perlu pengecualian. Pada poin H dalam UU tersebut disebutkan, dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengungkapkan, para peladang lokal mempunyai teknik tersendiri dalam melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan. Teknik tersebut, Kata Ery, tidak akan menimbulkan Karhutla.
“Satu bentuk budaya lokal orang Dayak asli. Mereka ketika membuka lahan ada ilmunya. Jadi melihat arah angin, mengawal lahan, dan sebagainya,” kata Ary.
“Jadi misalkan lahan yang akan dibuka luasnya 20 kali 30 meter persegi, hanya bagian itu yang terbakar, tidak lebih dari itu, apalagi sampai terjadi Karhutla, tidak akan mungkin terjadi,” tambahnya.
Perjuangan Ary yang cukup panjang akhirnya membuahkan hasil. Setelah ia lantang menyuarakan hak-hak masyarakat adat Dayak di depan Kapolri dan badan legislasi. Keluarlah payung hukum yang melindungi masyarakat adat Dayak.
“Kapolda Kalteng sudah memberikan keringanan bagi masyarakat adat untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Para pemimpin di 13 kabupaten dan satu kota juga akhirnya mengeluarkan peraturan bupati dan peraturan wali kota yang melindungi masyarakat adat dalam membuka lahan secara tradisional,” ucap Ary.
"Doakan agar RUU MHA ini segera dapat dieksekusi menjadi UU MHA. Karena sudah selesai dalam pembahasan tingkat satu dan dua," tambahnya.
Selain menyuarakan keadilan bagi para peladang tradisional masyarakat adat. Ary juga aktif menyuarakan kearifan lokal masyarakat adat Dayak seperti hak Ulayat dan hak atas tanah adat. (RO/OL-09)
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh merayakan hari ulang tahunnya ke-74 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur kerap menyampaikan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved