Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendorong perlindungan anak menjadi perhatian di Pilkada 2020. Pasalnya selama sejarah pemilu banyak pihak cenderung mengabaikan isu ini.
"Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan atas penyalahgunaan dalam kegiatan politik, namun dalam konsepsi negara demokrasi setiap orang berhak ikut serta di dalam pemerintahan," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resmi, Sabtu (12/9).
Bawaslu telah menandatangani surat edaran bersama tentang penyelenggaraan pilkada serentak 2020 ramah anak. Edaran ini sebagai gagasan dalam rangka menjawab dua argumentasi alasan isu perlindungan anak selalu terpinggirkan dalam setiap hajatan pemilu. Pertama, isu tentang perlindungan anak dianggap kurang menarik.
"Hal ini yang menyebabkan isu ini kurang diminati oleh para kandidat. Mereka cenderung mengedepankan isu yang langsung menyentuh jatung pemilih, seperti isu kemiskinan, sembako, lapangan pekerjaan, dan seterusnya," paparnya.
Pandangan kedua, lanjutnya, anak bukan kategori pemilih. Lantaran bukan segmen pemilih, mendekati anak merupakan sia-sia. Karena itu dalam setiap kampanye ada kecenderungan bahwa sang kandidat lebih tertarik bersentuhan langsung dengan para pemilik hak pemilih.
"Tentu dua argumentasi di atas sah-sah saja. Namun, secara esensial isu perlindungan anak sejatinya tak kalah penting dengan isu-isu lainnya. Apalagi masalah perlindungan anak di Indonesia masuk kategori persoalan serius yang butuh penanganan khusus," tuturnya.
Meskipun telah jelas sudah melibatkan anak-anak dalam kampanye politik tambahnya, namun masih ada anggapan di masyarakat yang menyatakan bahwa hal ini merupakan salah satu cara untuk memberikan pendidikan politik pada anak sejak dini.
"Untuk menghindari pelibatan anak dalam kampanye dan politik praktis, sudah seharusnya dilakukan suatu kampanye jauh-jauh hari sebelum waktu kampanye tiba, dengan target dan sasaran keluarga untuk tidak mengijinkan atau mengajak anak-anak dalam kampanye pemilu," pungkasnya. (OL-8)
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
KASUS dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di salah satu tempat pijat di Jakarta menuai sorotan. Harus ada penyelidikan lebih mendalam terkait hal tersebut.
Ia menilai bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan dengan alasan tradisi atau kebersamaan.
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
unsur eksploitasi kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved