Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Penerima Uang dari Jaksa Pinangki Bisa Dijerat TPPU

Tri Subarkah
11/9/2020 16:27
Penerima Uang dari Jaksa Pinangki Bisa Dijerat TPPU
Kejagung menyita sejumlah barang bukti milik tersangka Pinangki Sirna Malasari salah satunya mobil mewah jenis BMW SUV X 5.(Antara)

KEJAKSAAN Agung masih mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih, para pelaku pasif, yakni pihak yang menerima aliran dana Pinangki dari hasil korupsi dapat juga dipidana.

"Kalau TPPU tentu harus mencari pelaku pasifnya, siapa tahu di pasif itu lah sekarang bermuara uang-uang itu, entah sudah berupa barang entah apa. Pelaku pasif ancaman maksimumnya 5 tahun," kata Yenti saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (11/9).

Baca juga: Alasan Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Persatuan Jaksa

Menurut Yenti, para pelaku pasif yang dapat dijerat UU TPPU adalah mereka yang mengetahui bahwa uang dari pelaku aktif tersebut mencurigakan.

"Curiga itu misalnya ini yang ngasih siapa, dia tahu kan. Pantas nggak jumlah segitu dari Pinangki, misalnya," jelas Yenti.

Beberapa pihak yang telah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam hal TPPU yang dilakukan Pinangki antara lain diler mobil, pengelola apartemen, adik Pinangki, serta Grace Veronica Sompie.

Yenti menjelaskan dalam mendalami TPPU, penyidik menerapkan prinsip follow the money. Oleh sebab itu, berapa pun nominal uang yang mengalir harus ditelusuri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah kemarin mengungkap, Pinangki melakukan transaksi belanja daring barang berupa suvenir senilai Rp20 juta yang diketahui penjualnya adalah Grace.

"Kalau follow the money berapa saja, pokoknya dari uang ini kemana saja kita lihat. Tapi untuk menentukan si penerima itu bisa dipertanggungjawabkan, kita lihat, makanya butuh pemeriksaan," jelas Yenti.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Tahap Penyidikan

Hal berbeda terjadi terhadap transaksi dengan nominal di atas Rp500 juta. Mobil BMW SUV X5 yang dibeli oleh Pinangki diduga seharga Rp1,7 miliar. Dalam UU TPPU, Yenti menjelaskan pihak diler harus melaporkan transaksi tersebut ke PPATK.

"Dilernya itu mungkin saja diperiksa, kenapa dia tidak lapor? Kan diler mobil harus lapor. Diler mobil, toko perhiasan, kan dia juga ada perhiasan tuh, yang menerima (di atas) Rp500 juta lebih harus melaporkan ke PPATK. Itu ada kewajiban undang-undang," tandas Yenti. (Tri/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik