Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KEJAKSAAN Agung masih mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih, para pelaku pasif, yakni pihak yang menerima aliran dana Pinangki dari hasil korupsi dapat juga dipidana.
"Kalau TPPU tentu harus mencari pelaku pasifnya, siapa tahu di pasif itu lah sekarang bermuara uang-uang itu, entah sudah berupa barang entah apa. Pelaku pasif ancaman maksimumnya 5 tahun," kata Yenti saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (11/9).
Baca juga: Alasan Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Persatuan Jaksa
Menurut Yenti, para pelaku pasif yang dapat dijerat UU TPPU adalah mereka yang mengetahui bahwa uang dari pelaku aktif tersebut mencurigakan.
"Curiga itu misalnya ini yang ngasih siapa, dia tahu kan. Pantas nggak jumlah segitu dari Pinangki, misalnya," jelas Yenti.
Beberapa pihak yang telah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam hal TPPU yang dilakukan Pinangki antara lain diler mobil, pengelola apartemen, adik Pinangki, serta Grace Veronica Sompie.
Yenti menjelaskan dalam mendalami TPPU, penyidik menerapkan prinsip follow the money. Oleh sebab itu, berapa pun nominal uang yang mengalir harus ditelusuri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah kemarin mengungkap, Pinangki melakukan transaksi belanja daring barang berupa suvenir senilai Rp20 juta yang diketahui penjualnya adalah Grace.
"Kalau follow the money berapa saja, pokoknya dari uang ini kemana saja kita lihat. Tapi untuk menentukan si penerima itu bisa dipertanggungjawabkan, kita lihat, makanya butuh pemeriksaan," jelas Yenti.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Tahap Penyidikan
Hal berbeda terjadi terhadap transaksi dengan nominal di atas Rp500 juta. Mobil BMW SUV X5 yang dibeli oleh Pinangki diduga seharga Rp1,7 miliar. Dalam UU TPPU, Yenti menjelaskan pihak diler harus melaporkan transaksi tersebut ke PPATK.
"Dilernya itu mungkin saja diperiksa, kenapa dia tidak lapor? Kan diler mobil harus lapor. Diler mobil, toko perhiasan, kan dia juga ada perhiasan tuh, yang menerima (di atas) Rp500 juta lebih harus melaporkan ke PPATK. Itu ada kewajiban undang-undang," tandas Yenti. (Tri/A-3)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved