Kejagung Harus Tertantang Tangani Kasus Sulit

Fachri Audhia Hafiez
11/9/2020 05:54
Kejagung Harus Tertantang Tangani Kasus Sulit
Menko Polhukam Mahfud MD(ANTARA/Galih Pradipta)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mempermasalahkan adanya dorongan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu seharusnya justru menguatkan kinerja penegak hukum.

"Kalau orang mengatakan 'ayo KPK masuk' gitu kan. Kejagung harus tertantang mengatakan 'saya akan membuktikan bahwa saya bisa'," kata Mahfud dalam program Newsmaker, Kamis (10/9).

Mahfud mengatakan, ambil alih perkara tidak bisa sembarangan. Selama penegak hukum itu tidak melakukan suatu kesalahan, perkara masih bisa dilanjutkan untuk ditangani.

Baca juga: Buron Kejagung Ditangkap di Warung Angkringan

"Karena Kejagung sebenarnya tidak ada sesuatu yang fatal kesalahan di situ, semuanya berjalan," ujar Mahfud.

Desakan ambil alih kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung ke KPK sempat menguat di kalangan publik. Ambil alih kasus itu dinilai untuk menjaga objektivitas penanganan perkara.

Mahfud menilai, KPK cukup dilibatkan dalam kegiatan ekspose perkara. Giat melibatkan Lembaga Antirasuah itu untuk memastikan bahwa penanganan perkara oleh Kejagung sesuai koridor.

"KPK diundang sudah benar apa enggak, mana yang kurang dan seterusnya. Itu sudah bagus, tidak ada yang disembunyikan. Saya dengar Kejagung ingin membuktikan bahwa 'kami bekerja benar' itu," tegas Mahfud. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya