Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan melacak aset lain yang berkaitan dengan perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Beberapa link atau koneksi informasi terkait hal itu terputus.
"Kendala kita di lapangan memang banyak link yang terputus. Inilah tantangan penyidik," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
Karyoto tidak merinci penyebab hilangnya akses informasi itu. Namun, sebagian aset milik Nurhadi yang terkait perkara berhasil disita. "Beberapa hal yang berkaitan dengan perkara (telah disita)," ujar Karyoto.
Aset-aset yang diduga terkait itu diantaranya berupa apartemen di kawasan SCBD Jakarta, perkebunan sawit di Padang Lawas Sumatra Utara, dan vila di Bogor. Kemudian belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda juga telah diamankan KPK.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.(OL-4)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved