Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, tak mempermasalahkan adanya dorongan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu justru menguatkan kinerja penegak hukum.
"Kalau orang mengatakan 'ayo KPK masuk' gitu kan. Kejagung tertantang untuk mengatakan 'saya akan membuktikan bahwa saya bisa'," kata Mahfud dalam program Newsmaker yang dipandu Direktur Utama Lampung Post Abdul Kohar, kemarin.
Mahfud mengatakan, pengambilalihan perkara tidak bisa sembarangan. Selama penegak hukum itu tidak melakukan suatu kesalahan, perkara masih bisa dilanjutkan untuk ditangani. "Karena Kejagung sebenarnya tidak ada sesuatu yang fatal kesalahan di situ, semuanya berjalan," ujar Mahfud.
Desakan untuk mengambilalih kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung ke KPK sempat menguat di kalangan publik. Ambil alih kasus itu dinilai untuk menjaga objektivitas penanganan perkara.
Mahfud menilai, KPK cukup dilibatkan dalam kegiatan ekspose perkara. Giat melibatkan Lembaga Antirasuah itu untuk memastikan bahwa penanganan perkara oleh Kejagung sesuai koridor.
"KPK diundang sudah benar apa enggak, mana yang kurang dan seterusnya. Itu sudah bagus, tidak ada yang disembunyikan. Saya dengar Kejagung ingin membuktikan bahwa 'kami bekerja benar' itu," ujar Mahfud. (Medcom.id/OL-4)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved