Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung telah memeriksa Grace Veronica Sompie, anak mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie dalam perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Grace diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki.
"Karena (Pinangki) juga disangkakan melakukan TPPU, maka penyidik mengejar follow the money ke mana uang itu dipergunakan," kata Hari di Jakarta, Kamis (10/9).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengungkap bahwa nilai transaksi belanja daring yang dilakukan Pinangki ke Grace relatif kecil, yakni Rp20 juta. Menurut Febrie, Pinangki melakukan pembelian barang berupa souvenir.
"Barangnya kayak souvenir lah. Kedua belah pihak ini tidak saling kenal, kita cek Pinangki dengan si anak ini nggak kenal, anak ini juga dengan Pinangki nggak kenal," kata Febrie.
"Jadi memang ada pembelian online yang kebetulan si anak lagi jualan barang-barang, nah si Pinangki beli, dia transfer. Nilainya juga kecil, cuma Rp20 juta," tandas Febrie.
Febrie mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan Pinangki ke Grace hanya satu kali. Dalam dalam menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Pinangki, pihaknya turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (OL-4)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved