Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Lacak IP Address Sindikat Global Penipuan Ventilator

Siti Yona Hukmana
08/9/2020 08:47
Polisi Lacak IP Address Sindikat Global Penipuan Ventilator
Tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator covid-19 di Bareskrim Polri.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melacak IP Address sindikat global penipuan transaksi monitor dan ventilator covid-19. Pelacakan guna mengetahui penyebab peretasan surat elektronik dalam transaksi perusahaan Italia, Althea, SpA dan perusahaan Tiongkok, Shenzen Mindray Bio-Medical Elektronics, Co, Ltd.

"Kami telah bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk melakukan tracing dan kerja sama dengan Interpol Italia, karena untuk bisa mengetahui IP address-nya dan lain sebagainya akan kita dalami," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/9).

Sindikat global Indonesia dan Nigeria melakukan peretasan surel saat kedua perusahaan tersebut melakukan transaksi jual beli monitor dan ventilator covid-19.

Baca juga: Produk Saving Plan Jiwasraya Ilegal

Tiga tersangka warga negara Indonesia telah ditangkap. Mereka yakni, Safril Batubara, Rahudin alias Jamaludin, dan Tomi Purwanto.

Ketiga orang Indonesia itu disebut Helmy berperan sebagai menyiapkan dokumen.

"Masih ada satu atau dua tersangka yang diduga warga negara asing (WNA), yang kita duga sebagai mastermind," ujar Helmy.

Ketiga tersangka ditangkap di Jakarta, Bogor, Jawa Barat dan Padang Sidempuan, Sumatra Utara. Sindikat global ini meraup keuntungan Rp58,8 miliar.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya