Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH akademisi dan aktivis masyarakat sipil berencana menggugat hasil revisi UU Mahkamah Konstitusi yang belum lama ini disahkan. Selain pembahasannya dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa, dan tak melibatkan publik, revisi UU dinilai sebagai barter politik antara elite di DPR dan MK. “Proses pembentukan dan materi muatan yang tercantum dalam revisi UU MK semakin melegitimasi kebobrokan pembentukan legislasi yang tidak sesuai UUD 1945,” kata peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, dalam diskusi daring, kemarin.
Menurutnya, tujuan pembatalan revisi UU MK ini untuk melepaskan MK dari pusaran konflik kepentingan politik. Selain itu, tambah Violla, untuk menjaga independensi hakim dalam memutus perkara. “Jika tidak terselesaikan, akan berdampak ke kewenangan MK di kemudian hari. Padahal tujuan MK dibentuk yaitu untuk mengimbangi dan mengoreksi kebijakan legislasi yang sudah dihasilkan kekuasaan eksekutif dan legislatif.’’
Ketika kekuasaan MK sudah dipegang oleh legislatif dan eksekutif, pihaknya khawatir terjadi pembatasan kekuasaan dalam bernegara. Padahal warga negara mempunyai hak konstitusional untuk menggugat kebijakan yang ditetapkan oleh pembuat UU.
Mantan hakim MK Maruarar Siahaan menduga sejumlah poin yang ada dalam revisi UU MK merupakan barter politik bagi hakim MK yang kini menjabat. Terutama, soal perpanjangan masa jabatan hakim MK menjadi maksimal usia 70 tahun atau 15 tahun kerja sejak pertama kali diangkat.
“Ada suatu yang bukan tuduhan lagi. Jabatan 15 tahun dikasih ke generasi (hakim MK) yang sekarang, maka itu adalah suatu barter politik. Seharusnya itu untuk generasi mendatang, bukan sekarang,” jelasnya.
Maruarar mengatakan perpanjangan masa jabatan tersebut berpotensi mengganggu independensi hakim MK dalam memutus gugatan terhadap suatu UU yang dibuat DPR dan pemerintah. Ia mengakui senang dengan perpanjangan masa jabatan tersebut apabila masih menjadi hakim MK. Karena itu, ia menduga perubahan masa jabatan merupakan hadiah bagi hakim yang kini menjabat.
“Tentu dalam keadaan pandemi covid-19 sekarang tidak ada pendapatan, entah bagaimana menutupi dapur, di sana (MK) terjamin 15 tahun dengan gaji tinggi, harus senang, alhamdulillah.’’
Maruarar meyakini apabila masa jabatan hakim MK diperpanjang, seharusnya penegakan kode etik juga diperkuat. Dengan demikian, jika terbukti melanggar kode etik, hakim MK harus diberhentikan. Sayangnya, poin tersebut tak termuat dalam revisi UU MK. (Che/P-1)
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved