Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMERINTAH mengusulkan agar penyelenggara pemilu mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak menaati protokol kesehatan di masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2020. Ini untuk membuat efek jera dan menghindari klaster baru penyebaran covid-19.
“KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tak peduli protokol kesehatan,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, kepada Media Indonesia,kemarin.
Menurut Bahtiar, keselamatan warga negara di atas segalanya termasuk penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Sejak awal, semua pihak juga sepakat bahwa tahapan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan.
Dia juga memohon bantuan aparat penegak hukum sesuai dengan Instruksi Presiden No mor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Apalagi dalam PKPU No 6 Tahun 2020 sudah diatur soal ketentuan pendaftaran, yaitu hanya dihadiri ketua dan sekre taris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan. “Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung,” kata Bahtiar.
Pihaknya juga berharap agar seluruh bapaslon, termasuk perseorangan, selalu patuh pada protokol kesehatan. Selain itu, media dan masyarakat, khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan pilkada serentak, diminta lebih kritis kepada paslon yang tidak menghiraukan protokol kesehatan.
Senada, DPR RI meminta Bawaslu jangan ragu menindak pelanggar protokol kesehatan. “Tidak boleh ada toleransi. Diskualifikasi yang diusulkan Kemendagri, menurut saya, sebuah langkah maju dan perlu dipertimbangkan untuk pelaksanaannya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Syamsul Luthfi , menyebut koordinasi harus tetap dilakukan antara DPR, KPU, Bawaslu, aparat penegak hukum, dan lembaga lain yang terkait.
“Kemudian perlu juga evaluasi tentang sosialisasi protokol covid-19 di seluruh daerah yang menggelar pilkada,” tegasnya.
Kerumunan massa
Ribuan orang, kemarin, tumpah ruah di jalanan menuju Kantor KPU Kota Surakarta. Datang dari berbagai kota di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur, mereka menyemangati pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang mendaftar di KPU Kota Surakarta untuk pemilihan Wali Kota Surakarta pada 9 Desember.
Massa tidak memedulikan imbauan dan peringatan dari Binmas Polresta Surakarta dan juga Tim Pemenangan Bajo agar menjaga jarak dan bermasker.
Jumlah mereka bisa disebut sebanding dengan massa kader PDIP dan koalisi parpol pendukung pasangan Gibran- Teguh yang mendaftar dua hari sebelumnya.
Anggota Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, menegaskan pihaknya memantau di lapangan. “Kami akan memberi sanksi administrasi jika dalam proses pendaftaran paslon ditemukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya. (Cah/WJ/X-11)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved