Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengusulkan agar penyelenggara pemilu mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak menaati protokol kesehatan di masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2020. Ini untuk membuat efek jera dan menghindari klaster baru penyebaran covid-19.
“KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tak peduli protokol kesehatan,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, kepada Media Indonesia,kemarin.
Menurut Bahtiar, keselamatan warga negara di atas segalanya termasuk penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Sejak awal, semua pihak juga sepakat bahwa tahapan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan.
Dia juga memohon bantuan aparat penegak hukum sesuai dengan Instruksi Presiden No mor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Apalagi dalam PKPU No 6 Tahun 2020 sudah diatur soal ketentuan pendaftaran, yaitu hanya dihadiri ketua dan sekre taris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan. “Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung,” kata Bahtiar.
Pihaknya juga berharap agar seluruh bapaslon, termasuk perseorangan, selalu patuh pada protokol kesehatan. Selain itu, media dan masyarakat, khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan pilkada serentak, diminta lebih kritis kepada paslon yang tidak menghiraukan protokol kesehatan.
Senada, DPR RI meminta Bawaslu jangan ragu menindak pelanggar protokol kesehatan. “Tidak boleh ada toleransi. Diskualifikasi yang diusulkan Kemendagri, menurut saya, sebuah langkah maju dan perlu dipertimbangkan untuk pelaksanaannya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Syamsul Luthfi , menyebut koordinasi harus tetap dilakukan antara DPR, KPU, Bawaslu, aparat penegak hukum, dan lembaga lain yang terkait.
“Kemudian perlu juga evaluasi tentang sosialisasi protokol covid-19 di seluruh daerah yang menggelar pilkada,” tegasnya.
Kerumunan massa
Ribuan orang, kemarin, tumpah ruah di jalanan menuju Kantor KPU Kota Surakarta. Datang dari berbagai kota di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur, mereka menyemangati pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang mendaftar di KPU Kota Surakarta untuk pemilihan Wali Kota Surakarta pada 9 Desember.
Massa tidak memedulikan imbauan dan peringatan dari Binmas Polresta Surakarta dan juga Tim Pemenangan Bajo agar menjaga jarak dan bermasker.
Jumlah mereka bisa disebut sebanding dengan massa kader PDIP dan koalisi parpol pendukung pasangan Gibran- Teguh yang mendaftar dua hari sebelumnya.
Anggota Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, menegaskan pihaknya memantau di lapangan. “Kami akan memberi sanksi administrasi jika dalam proses pendaftaran paslon ditemukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya. (Cah/WJ/X-11)
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved