Mahfud Satukan Pemahaman Ambil Alih Kasus oleh KPK

Cahya Mulyana
03/9/2020 07:15
Mahfud Satukan Pemahaman Ambil Alih Kasus oleh KPK
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD(MI/RAMDANI)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatukan pemahaman Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam peraturan yang akan segera diundangkan itu, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Kapolri.

“Jadi, tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri," ujar Mahfud MD usai menggelar rapat terbatas dengan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, di Kantor Kemenko Polhukam dalam keterangan resmi, Kamis (3/8).

Baca juga: KPK Cecar Mantan Direktur PT DI Terkait Uang Panas

Menurut dia, perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih KPK tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Komisi antirasuah itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi.

Mahfud menambahkan terdapat syarat-syarat untuk KPK menerapkan ketentuan itu seperti pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa dan perkara yang berlarut-larut.

“Itu sudah ada di UU dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya