Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPK Cecar Mantan Direktur PT DI Terkait Uang Panas

Fachri Audhia Hafiez
03/9/2020 06:20
KPK Cecar Mantan Direktur PT DI Terkait Uang Panas
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso(MI/Susanto)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso sebagai tersangka. Budi diminta menjelaskan soal penerimaan uang saat menjabat posisi strategis tersebut.

"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/9).

Penyidik juga mencecar peran aktif Budi dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT DI. Dengan cara itu, ia diduga kuat mengatur kontrak kerja sama dengan para mitra dalam pengadaan kegiatan penjualan, dan pemasaran di PT DI.

Baca juga: Protokol Kesehatan Bagi Pegawai dan Tamu KPK Diperketat

Sementara itu, saksi sales manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi yang turut dijadwalkan diperiksa tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia bakal dipanggil ulang pada Kamis (3/9).

Budi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI antara 2007 dan 2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya kini ditahan KPK.

Kasus ini terendus ketika kontrak kerja sama kemitraan antara PT DI yang diteken direktur Aircraft Integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha ditemukan. Kontrak terjadi 2008-2018.

Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada para mitra mulai 2011.

Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran dari PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta (Rp126 miliar).

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya