Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 105 orang saksi terkait pengungkapan penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan, bahwa pihaknya telah memeriksa saksi, antara lain 54 pekerja OB, cleaning service 20 orang, 10 orang keamanan dalam kantor Kejagung, 5 pejabat Kejaksaan Agung, 7 orang tukang, 7 orang swasta dan 2 orang teknisi.
“Jadi kita berkerja secara pararel, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, sementara Labfor melakukan oleh TKP tahap 1 dan tahap 2,” ujar Awi di Mabes Polri, Senin (31/8).
Awi menjelaskan tim Puslabfor melakukan olah TKP 1 dan tahap kedua dengan mengumpulkan temuan dilapangan yang selanjutnya dilakukan analisa oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Baca juga : Ragukan Kejaksaan, ICW Desak Kasus Pinangki Diserahkan ke KPK
“Nantinya hasil dari analisa tersebutlah yang akan menetukan kasus ini terkait dengan bencana atau unsur lainnya,” tuturnya.
Selanjutnya, terang Awi, hasil tersebut akan di cocokkan dengan keterangan saksi dan hasil di lapangan.
“Mohon rekan-rekan bersabar menunggu, menghormati dan memberikan kesempatan untuk Puslabfor Bareskrim Polri dan tim berkerja,” papar Awi.
Sebelumnya, Kebakaran hebat melalap Gedung Utama Kejagung RI sekitar pukul 19.00 WIB pada (22/8) malam hari. Sebanyak 65 damkar dikerahkan untuk memadamkan kobaran api yang melenyapkan sebagaian gedung.
Hingga saat ini, penyebab kebakaran apakah itu musibah atau sengaja oleh oknum tertentu masih dilakukan pendalaman oleh Polri yang dipercaya untuk mengusut peristiwa tersebut. (OL-2)
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved