Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
TIM penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 105 orang saksi terkait pengungkapan penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan, bahwa pihaknya telah memeriksa saksi, antara lain 54 pekerja OB, cleaning service 20 orang, 10 orang keamanan dalam kantor Kejagung, 5 pejabat Kejaksaan Agung, 7 orang tukang, 7 orang swasta dan 2 orang teknisi.
“Jadi kita berkerja secara pararel, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, sementara Labfor melakukan oleh TKP tahap 1 dan tahap 2,” ujar Awi di Mabes Polri, Senin (31/8).
Awi menjelaskan tim Puslabfor melakukan olah TKP 1 dan tahap kedua dengan mengumpulkan temuan dilapangan yang selanjutnya dilakukan analisa oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Baca juga : Ragukan Kejaksaan, ICW Desak Kasus Pinangki Diserahkan ke KPK
“Nantinya hasil dari analisa tersebutlah yang akan menetukan kasus ini terkait dengan bencana atau unsur lainnya,” tuturnya.
Selanjutnya, terang Awi, hasil tersebut akan di cocokkan dengan keterangan saksi dan hasil di lapangan.
“Mohon rekan-rekan bersabar menunggu, menghormati dan memberikan kesempatan untuk Puslabfor Bareskrim Polri dan tim berkerja,” papar Awi.
Sebelumnya, Kebakaran hebat melalap Gedung Utama Kejagung RI sekitar pukul 19.00 WIB pada (22/8) malam hari. Sebanyak 65 damkar dikerahkan untuk memadamkan kobaran api yang melenyapkan sebagaian gedung.
Hingga saat ini, penyebab kebakaran apakah itu musibah atau sengaja oleh oknum tertentu masih dilakukan pendalaman oleh Polri yang dipercaya untuk mengusut peristiwa tersebut. (OL-2)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved