Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Didesak Serahkan Pinangki ke KPK, Kejagung: Kami Saling Dukung

Cahya Mulyana
27/8/2020 16:02
Didesak Serahkan Pinangki ke KPK, Kejagung: Kami Saling Dukung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono(medcom)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan penanganan kasus pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tengah berjalan. Belum ada keputusan untuk melimpahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lagi-lagi pertanyaan itu berulangulang (soal tuntutan penyerahan Pinangki ke KPK). Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling mensupport itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Kamis (27/8).

Menurut dia, KPK dan Kejagug memiliki tugas masing-masing namun saling melengkapi dalam upaya pemberantasan korupsi. Jadi penanganan kasus jaksa PSM belum ada rencana diserahkan ke KPK.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Joko Tjandra Tersangka Kasus Fatwa MA

"Ada namanya koordinasi dan supervisi. Kami melakukan penyidikan, penuntut umum-nya juga di sini. Jadi tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan tapi mari kita kembali ke aturan," ujarnya.

Kejagung, katanya, sudah melakukan koordinasi dan supervisi. Korps Adhiyaksa memiliki perangkat yang sama dengan KPK sehingga penanganan kasus jaksa Pinangki sesuai aturan.

Guna menjaga independensi penanganan perkara ini, ia meminta masyarakat mengawal proses kasus ini. "Kami harap semua masyarakat mengawal ya, mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet. silahkan menilai," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya