Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan penanganan kasus pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tengah berjalan. Belum ada keputusan untuk melimpahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lagi-lagi pertanyaan itu berulangulang (soal tuntutan penyerahan Pinangki ke KPK). Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling mensupport itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Kamis (27/8).
Menurut dia, KPK dan Kejagug memiliki tugas masing-masing namun saling melengkapi dalam upaya pemberantasan korupsi. Jadi penanganan kasus jaksa PSM belum ada rencana diserahkan ke KPK.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Joko Tjandra Tersangka Kasus Fatwa MA
"Ada namanya koordinasi dan supervisi. Kami melakukan penyidikan, penuntut umum-nya juga di sini. Jadi tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan tapi mari kita kembali ke aturan," ujarnya.
Kejagung, katanya, sudah melakukan koordinasi dan supervisi. Korps Adhiyaksa memiliki perangkat yang sama dengan KPK sehingga penanganan kasus jaksa Pinangki sesuai aturan.
Guna menjaga independensi penanganan perkara ini, ia meminta masyarakat mengawal proses kasus ini. "Kami harap semua masyarakat mengawal ya, mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet. silahkan menilai," pungkasnya. (OL-2)
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved