Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Penyidikan Mantan Dirut PT DI Dipertajam Lewat 3 Pensiunan TNI AD

Fachri Audhia Hafiez, Cahya Mulyana
27/8/2020 11:35
Penyidikan Mantan Dirut PT DI Dipertajam Lewat 3 Pensiunan TNI AD
Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Ketiga purnawirawan itu adalah FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (27/8).

Ali belum memerinci keterkaitan ketiga saksi dengan kasus rasuah tersebut. Namun, keterangan para saksi akan mempertajam berkas penyidikan Budi.

Baca juga: Dewas Diminta Transparan

KPK menahan Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Penahanan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.

Sejak 2008-2018, terjadi kontrak kerja sama kemitraan antara PT DI yang ditandatangani Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada para mitra mulai 2011.

Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya