Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polri akan Klarifikasi Pernyataan 3 Tersangka Suap Joko Tjandra

Cindy Ang, Sri Utami
26/8/2020 07:49
Polri akan Klarifikasi Pernyataan 3 Tersangka Suap Joko Tjandra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono(Dok Polri )

POLRI selesai memeriksa Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pihak swasta Tommy Sumardi terkait aliran dana suap dalam pengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra. Pernyataan ketiganya akan diklarifikasi.

"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Awi mengatakan klarifikasi dilakukan untuk mengetahui nominal uang yang didapat ketiga tersangka. Baik itu berupa bukti transfer atau uang cash.

Baca juga: Irjen Napoleon Tepis Hapus Nama Joko Tjandra Dalam Red Notice

"Tentunya nanti semuanya akan didalami penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," kata Awi.

Awi menjelaskan penyidik mencecar Tommy dengan 60 pertanyaan terkait kasus rasuah ini. Sementara itu, Napoleon menerima 70 pertanyaan dan Prasetijo 50 pertanyaan dari penyidik.

Penyidik melontarkan pertanyaan-pertanyaan itu untuk mencari tahu siapa saja pemberi dan penerima suap. Kemudian, tindakan yang dilakukan tersangka usai menerima suap.

Awi menambahkan penyidik juga menanyakan lokasi penyerahan uang suap tersebut. Setelah itu, penyidik menanyakan bentuk penyuapan dan alasan penyuapan.

Napoleon dan Prasetijo mengakui menerima suap dari Joko Tjandra dan Tommy.

Prasetyo diduga menerima US$20 ribu setara Rp295 juta. Sementara Napoleon diduga menerima uang lebih besar dari Prasetijo.

Joko Tjandra juga mengakui memberi uang kepada dua jenderal polisi tersebut dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8).

Namun, polisi belum mau membeberkan nominal yang diberikan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.

Joko Tjandra dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, Prasetijo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya