Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
POLRI selesai memeriksa Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pihak swasta Tommy Sumardi terkait aliran dana suap dalam pengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra. Pernyataan ketiganya akan diklarifikasi.
"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Awi mengatakan klarifikasi dilakukan untuk mengetahui nominal uang yang didapat ketiga tersangka. Baik itu berupa bukti transfer atau uang cash.
Baca juga: Irjen Napoleon Tepis Hapus Nama Joko Tjandra Dalam Red Notice
"Tentunya nanti semuanya akan didalami penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," kata Awi.
Awi menjelaskan penyidik mencecar Tommy dengan 60 pertanyaan terkait kasus rasuah ini. Sementara itu, Napoleon menerima 70 pertanyaan dan Prasetijo 50 pertanyaan dari penyidik.
Penyidik melontarkan pertanyaan-pertanyaan itu untuk mencari tahu siapa saja pemberi dan penerima suap. Kemudian, tindakan yang dilakukan tersangka usai menerima suap.
Awi menambahkan penyidik juga menanyakan lokasi penyerahan uang suap tersebut. Setelah itu, penyidik menanyakan bentuk penyuapan dan alasan penyuapan.
Napoleon dan Prasetijo mengakui menerima suap dari Joko Tjandra dan Tommy.
Prasetyo diduga menerima US$20 ribu setara Rp295 juta. Sementara Napoleon diduga menerima uang lebih besar dari Prasetijo.
Joko Tjandra juga mengakui memberi uang kepada dua jenderal polisi tersebut dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8).
Namun, polisi belum mau membeberkan nominal yang diberikan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.
Joko Tjandra dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Prasetijo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved