Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung ST Burhanuddin menyebut gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang ludes terbakar sudah berusia 58 tahun. Dengan usia senja, kondisi bangunan tergolong kurang laik dan akan didirikan kembali dengan dana dari APBN.
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, lanjut dia, gedung Kejagung bukan cagar budaya.
"Itu nanti kita surat-suratnya terbakar kemarin. Pada dasarnya ini gedung sudah 58 tahun. Bisa dibayangin kondisinya lah," ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan di Badiklat Ragunan, Senin (24/8).
Baca juga: Kejagung Klaim Sistem Deteksi Kebakaran Sesuai Standar
Adapun pembangunan kembali gedung yang hangus terbakar pada Sabtu (22/8) lalu, akan menggunakan uang negara. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Iya betul (pakai APBN), kalau itu nanti. Yang penting sekarang kami sedang melakukan apa penyebabnya. Habis itu minta PUPR, masih laik gedung digunakan, baru bicara anggaran," jelas Burhanuddin.
Kejagung dikatakannya mendukung kepolisian yang menyelidiki penyebab kebakaran gedung. "Iya, ada olah TKP. Kita sangat mendukung," pungkasnya.(OL-11)
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved