Kemenkum dan HAM Gagal Benahi Rutan dan LP

Ant/P-5
24/8/2020 05:20
Kemenkum dan HAM Gagal Benahi Rutan dan LP
Ilustrasi -- kondisi Lapas(ANTARA FOTO/Idhad Zakaria )

KETUA Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengkritik keras kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM). Lembaga tersebut dinilai belum mampu membereskan jaringan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan (LP).

“Saya melihat pihak Kemenkum dan HAM, khususnya Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) gagal melakukan pembenahan di dalam Rutan dan LP (lembaga pemasyarakatan),” kata Henry kepada Medcom.id, Jumat (21/8).

Salah satu kegagalan terbaru yang dinilai Granat ialah kasus Ami Utomo Putro (AU), narapidana yang memproduksi ekstasi saat dirawat di sebuah RS swasta di Jakarta Pusat. Dia menilai ada semacam pembiaran terhadap gerak narapidana narkotika.

Narapidana narkotika, terutama bandar, masih bisa menjalankan bisnis di balik jeruji.

“Bahkan saya berani mengatakan ada kerja sama antara oknum itu di dalam. Bisa kecolongan dan sebagainya, itu kan mustahil,” ungkap dia.

Dia meminta agar Kemenkum dan HAM fokus mem- perbaiki berbagai kekurangan yang ada. Ini perlu dilakukan agar LP atau rutan terbebas dari jaringan bisnis narkotika.

“Dari waktu ke waktu semakin bertambah modus, kemudian penyimpangan itu banyak banget. Banyak yang harus dibenahi,” ujar dia.

Terkait dengan kasus Ami Utomo, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM mengakui tersangka merupakan tahanan di Rutan Salemba yang sudah divonis 15 tahun.

Ami belum dipindahkan ke LP karena masih adanya administrasi dari Kejaksaan yang belum selesai sehingga putusannya itu
belum berkekuat an hukum tetap (inkracht).

“Dia jadi masih di sini (Rutan Salemba) belum ada eksekusi dari Kejaksaan, memang akan dipindahkan. Itu seharusnya ditempatkan ke LP,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum dan HAM RI, Rika Aprianti, pekan lalu. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya