Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Mahfud: TNI Tetap Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme

Putri Rosmalia Octaviyani
23/8/2020 15:53
Mahfud: TNI Tetap Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme
Personel TNI AL memberi hormat saat pengibaran Bendera Merah Putih di Pulau Nipa, Batam.(Antara/M N Kanwa)

MENKO Polhukam, Mahfud MD, menegaskan pemerintah tetap melibatkan TNI dalam penanganan terorisme. Keterlibatan TNI dibutuhkan, meski masyarakat tidak setuju.

Adapun rancangan peraturan presiden tentang keterlibatan TNI dalam aksi terorisme sudah rampung. Mahfud menyebut pemerintah tinggal menunggu waktu untuk menyerahkan rancangan ke DPR RI.

"Karena itu perintah UU, TNI harus tetap dilibatkan dalam aksi terorisme, walaupun rakyat tidak setuju. Realitas sekarang, tidak bisa kalau TNI tidak dilibatkan," pungkas Mahfud dalam rilis survei SMRC secara daring, Minggu, (23/8).

Baca juga: Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer

Dalam mengatasi aksi teror, lanjut dia, TNI  merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme..

"Jadi, TNI dilibatkan dalam penyelesaian aksi terorisme, bukan tindak pidana terorisme. Tentara hanya dibatasi pada aksi spesifik yang tidak bisa diselesaikan oleh polisi. Baik karena teritori maupun jenis kejahatannya," paparnya.

Peran TNI harus diatur dalam peraturan presiden. Misalnya, untuk menangani teror di kantor kedutaan besar, kapal dan ZEE. Mahfud berharap masyarakat dapat memahami alasan terbitnya peraturan presiden terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya