Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH berencana akan melanjutkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, menyampaikan hingga saat ini belum ada perubahan Kebijakan Umum Otsus untuk Papua.
"Dengan kata lain tetap akan dilanjutkan," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, pada Sabtu (22/8).
Baca juga: Komisi II DPR Gali Masukan RUU Pemilu dari Akademisi Untirta
Demikian pula, imbuhnya, dana Otsus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan berakhir pada 2021. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, pengalokasian Dana Otsus tetap akan dilanjutkan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) disebutkan masa berlaku dana otsus Papua berakhir pada 2021. Benny mengatakan saat ini pemerintah tengah intens melakukan pembahasan revisi aturan atau regulasi terkait.
"Proses masih berlangsung. Pembahasan antar kementerian sudah memasuki tahap final, dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan dalam rangka harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," terangnya.
Pembahasan RUU Otsus, terang Benny, diharapkan akan selesai pada Oktober 2020 sehingga dapat dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mengenai besaran alokasi dana Otsus Papua yang setara 2% dari total pagu dana alokasi umum (DAU) nasional, Benny menjelaskan hal itu belum ditentukan.
Baca juga: Perlu Bina Nelayan Kecil Agar Mampu Operasikan Kapal 30 GT
Amanat UU Otsus Nomor 21 tahun 2001, dana Otsus setara 2% dan berlaku selama 20 tahun. Dana otsus diberitakan sebagai konsekuensi pemberitan status otonomi khusus. Adapun fokus penggunaannya untuk mendukung perbaikan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Pascareformasi, terdapat tiga provinsi yang diberikan dana tersebut yaitu Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Papua, dan Papua Barat.
Dari nota keuangan Rancangan APBN 2021 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2020, pemerintah menaikkan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Total dana otsus untuk ketiga provinsi tersebut sebesar Rp 15,6 triliun. (OL-6)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
Kepada masyarakat Aceh, Anies Baswedan menyatakan ingin mengelola dana otonomi khusus (otsus) per pos sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Pusat didorong untuk segera melakukan intervensi dan segera memeriksa para pejabat terkait yang mengurus pembiayaan beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri.
Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi itu hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik pemerintah.
Untuk melampiaskan rasa kesal dan kecewa, warga Kemukiman Garot, Kecamatan Indrajaya, Aceh sejak tiga hari terakhir menanam pisang di badan jalan Kota Sigli-Jabal Ghafur yang rusak parah.
KPK tidak akan terpaku dengan dugaan suap dan gratifikasi Lukas saja. Karena, KPK punya data yang menjelaskan adanya penyelewengan dana PON dan otsus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved