Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Otsus Papua Tetap Dilanjutkan, Pembahasan RUU Selesai Oktober

Indriyani Astuti
22/8/2020 13:30
Otsus Papua Tetap Dilanjutkan, Pembahasan RUU Selesai Oktober
Warga menyaksikan proses pembangunan Kompleks Stadion Papua Bangkit di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (15/3/2019).(ANTARA)

PEMERINTAH berencana akan melanjutkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, menyampaikan hingga saat ini belum ada perubahan Kebijakan Umum Otsus untuk Papua.

"Dengan kata lain tetap akan dilanjutkan," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, pada Sabtu (22/8).

Baca juga: Komisi II DPR Gali Masukan RUU Pemilu dari Akademisi Untirta

Demikian pula, imbuhnya, dana Otsus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan berakhir pada 2021. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, pengalokasian Dana Otsus tetap akan dilanjutkan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) disebutkan masa berlaku dana otsus Papua berakhir pada 2021. Benny mengatakan saat ini pemerintah tengah intens melakukan pembahasan revisi aturan atau regulasi terkait.

"Proses masih berlangsung. Pembahasan antar kementerian sudah memasuki tahap final, dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan dalam rangka harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," terangnya.

Pembahasan RUU Otsus, terang Benny, diharapkan akan selesai pada Oktober 2020 sehingga dapat dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mengenai besaran alokasi dana Otsus Papua yang setara 2% dari total pagu dana alokasi umum (DAU) nasional, Benny menjelaskan hal itu belum ditentukan.

Baca juga: Perlu Bina Nelayan Kecil Agar Mampu Operasikan Kapal 30 GT

Amanat UU Otsus Nomor 21 tahun 2001, dana Otsus setara 2% dan berlaku selama 20 tahun. Dana otsus diberitakan sebagai konsekuensi pemberitan status otonomi khusus. Adapun fokus penggunaannya untuk mendukung perbaikan kesehatan,  pendidikan, serta kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Pascareformasi, terdapat tiga provinsi yang diberikan dana tersebut yaitu Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Papua, dan Papua Barat.

Dari nota keuangan Rancangan APBN 2021 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2020, pemerintah menaikkan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Total dana otsus untuk ketiga provinsi tersebut sebesar Rp 15,6 triliun. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya