Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dana Otsus Papua belum Berdampak Selama 19 Tahun

Cah/Ant/P-1
22/8/2020 04:55
Dana Otsus Papua belum Berdampak Selama 19 Tahun
Ilustrasi(Medcom.id)

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menilai pemberian dana otonomi khusus (otsus) Papua selama 19 tahun ini belum berdampak signifikan bagi kemajuan, kesejahteraan, dan pembangunan masyarakat di Bumi Cendrawasih.

Anggaran itu seyogianya dievaluasi untuk perbaikan manakala pemerintah pusat akan kembali melanjutkan skema ini setelah 2021. Akuntabilitas dana otsus yang selama ini nihil harus menjadi catatan besar. Pemerintah mesti mensyaratkan ke depan dana ini mesti tercatat dan dilaporkan sesuai kerangka tata kelola anggaran yang sejalan dengan format pelaporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dia, tata kelola pemberian dana yang berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus ini harus diperbaiki bila akan dilanjutkan. Masyarakat Papua mesti merasakan akan dana ini melalui pembangunan fisik ataupun nonfisik yang masif.

Akuntabilitas juga, kata dia, perlu menjadi syarat utama pemberian uang rakyat ini. “Harus disamakan syaratnya dengan dana transfer daerah lain meskipun namanya bisa tetap sama otsus, yakni pemda mesti mengajukan perencanaan berikut melaporkannya secara transparan. Bila kurang terserap, nantinya dikenai sanksi berupa pemotongan,” paparnya.

Seperti diketahui dalam UU tersebut mulai Pasal 1 hingga 79 tidak terdapat aturan otsus akan berakhir. Yang akan jatuh tempo hanya mengenai anggaran yang besarnya setara 2% dari platfom dana alokasi umum nasional pada 2021.

Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR RI untuk Papua (MPR RI For Papua) Yorrys Raweyai meminta seluruh pihak untuk melihat persoalan di Papua secara lebih komprehensif dan objektif.

‘’Menjadi pertanyaan, kenapa kami ini ribut di akhir pembiayaan otsus (otonomi khusus)? Karena otsus (Papua) dibiayai selama 20 tahun dan akan berakhir 2021?’’ katanya saat webinar bertajuk dan Otsus dan Masa Depan Papua, Kamis (20/8).

Yorry menjelaskan bahwa UU Otsus yang telah berlaku sejak 2001 tidak memiliki masa berlaku tertentu, tetapi pendanaan 2% bersumber dari dana alokasi umum (DAU) akan berakhir pada 2021.

Menurut dia, langkah terpenting saat ini ialah seluruh pihak duduk bersama untuk mengevaluasi perjalanan otsus di Papua selama 20 tahun sebagai masukan untuk menentukan langkah ke depan yang harus dilakukan. (Cah/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya