Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR, Taufik Basari, mengatakan masalah yang dihadapi terkait isu penodaan agama dan kebebasan beragama sangat kompleks. Tidak semata barada pada masalah hukum atau undang-undang saja, tetapi juga ada masalah sosial di dalamnya.
“Terkait dengan ketentuan-ketentuan yang akan diatur dalam RKUHP, ada di pasal 304 sampai 309 yang mengatur soal penodaan agama. Kenyataannya ketika melihat perdebatannya di periode yang lalu, sepertinya tetap akan gol untuk menjadi bagian dari delik yang masuk dalam RKUHP,” ujar Taufik, webinar Tren Penodaan Agama di Indonesia, Jumat, (21/8).
Taufik mengatakan Komisi III DPR akan melakukan pembahasan RKUHP dalam waktu dekat. Ia mengatakan bahwa mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah sama-sama ingin segera menyelesaikan RKUHP dengan cepat.
“Kalau saya melihat semangat yang ada baik dari pemerintah dan beberapa fraksi yang ada ingin pembahasannya bisa cepat karena dianggap sudah terlalu lama dibahas mendalam di periode yang lalu. Hanya perlu sosialisasi kemudian penambahan di penjelasan dan sebagainya. Tapi kalau saya dan NasDem ingin pembahasannya dilakukan secara menyeluruh dan mendalam karena saya melihat masih ada problem-problem di dalam norma-norma yang diatur utamanya terkait dengan kepastian hukum dan implementasinya sehbungan dengan perlindungan HAM,” ujarnya.
Taufik mengatakan, fraksi NasDem melihat adan hal-hal menarik yang bisa dicermati. Apalagi tren saat ini pihak terlapor usianya semakin muda. Banyak anak muda yang kemudian menjadi terlapor. Media sosial kerap dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk melaporkan seseorang.
“Kemudian masih belum teratasinya problem tekanan massa dalam kasus-kasus penodaan agama. Di mana aparat penegak hukum dan pengadilan selalu mendapatkan tekanan ketika berhadapan dengan kasus-kasus penodaan agama ini. Hal itu membuat kasus-kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar jalur pidana akhirnya terpaksa harus dielesaikan di jalur pidana,” ujarnya.
Karena itu, dikatakan Taufik, yang harus lakukan adalah bagaimana mnecegah isu penodaan agama memakan korban orang-orang yang tidak bersalah. Kemudian bagaimana agar dapat dibangun satu sistem sosial yang bisa lebih toleran dan dewasa dalam menyikapi perbedaan yang ada.
“Negara juga harus menempatkan diri dengan tepat sesuai amanah kosntitusi termasuk menjamin rasa aman dan menjaga agar tidak timbul konflik di masyarakat. Karena ini masalahnya bukan sekedar hukum saja,” ujarnya.(OL-4)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved