Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Ingin Bahas Ulang Soal Penodaan Agama di RKUHP

Putri Rosmalia Octaviyani
21/8/2020 18:05
NasDem Ingin Bahas Ulang Soal Penodaan Agama di RKUHP
Taufik Basari(Dok.MI)

ANGGOTA Komisi III DPR, Taufik Basari, mengatakan masalah yang dihadapi terkait isu penodaan agama dan kebebasan beragama sangat kompleks. Tidak semata barada pada masalah hukum atau undang-undang saja, tetapi juga ada masalah sosial di dalamnya.

“Terkait dengan ketentuan-ketentuan yang akan diatur dalam RKUHP, ada di pasal 304 sampai 309 yang mengatur soal penodaan agama. Kenyataannya ketika melihat perdebatannya di periode yang lalu, sepertinya tetap akan gol untuk menjadi bagian dari delik yang masuk dalam RKUHP,” ujar Taufik, webinar Tren Penodaan Agama di Indonesia, Jumat, (21/8).

Taufik mengatakan Komisi III DPR akan melakukan pembahasan RKUHP dalam waktu dekat. Ia mengatakan bahwa mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah sama-sama ingin segera menyelesaikan RKUHP dengan cepat.

“Kalau saya melihat semangat yang ada baik dari pemerintah dan beberapa fraksi yang ada ingin pembahasannya bisa cepat karena dianggap sudah terlalu lama dibahas mendalam di periode yang lalu. Hanya perlu sosialisasi kemudian penambahan di penjelasan dan sebagainya. Tapi kalau saya dan NasDem ingin pembahasannya dilakukan secara menyeluruh dan mendalam karena saya melihat masih ada problem-problem di dalam norma-norma yang diatur utamanya terkait dengan kepastian hukum dan implementasinya sehbungan dengan perlindungan HAM,” ujarnya.

Taufik mengatakan, fraksi NasDem melihat adan hal-hal menarik yang bisa dicermati. Apalagi tren saat ini pihak terlapor usianya semakin muda. Banyak anak muda yang kemudian menjadi terlapor. Media sosial kerap dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk melaporkan seseorang.

“Kemudian masih belum teratasinya problem tekanan massa dalam kasus-kasus penodaan agama. Di mana aparat penegak hukum dan pengadilan selalu mendapatkan tekanan ketika berhadapan dengan kasus-kasus penodaan agama ini. Hal itu membuat kasus-kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar jalur pidana akhirnya terpaksa harus dielesaikan di jalur pidana,” ujarnya.

Karena itu, dikatakan Taufik, yang harus lakukan adalah bagaimana mnecegah isu penodaan agama memakan korban orang-orang yang tidak bersalah. Kemudian bagaimana agar dapat dibangun satu sistem sosial yang bisa lebih toleran dan dewasa dalam menyikapi perbedaan yang ada.

“Negara juga harus menempatkan diri dengan tepat sesuai amanah kosntitusi termasuk menjamin rasa aman dan menjaga agar tidak timbul konflik di masyarakat. Karena ini masalahnya bukan sekedar hukum saja,” ujarnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya