Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum bagi tersangka gratifikasi dari terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (PSM). Alasannya, kasus hukum yang menjerat Pinangki tidak dalam konteks profesinya sebagai jaksa.
"PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa melainkan telah masuk dalam ranah pidana," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/8).
Menurut dia, PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Sehingga, untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi kejaksaan yang lebih besar.
Baca juga: Pemerasan Jaksa Terhadap Kepala Sekolah Capai Rp1,4 Miliar
Memang benar, kata dia, bila mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga JI, setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.
Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, kata dia, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.
"Adapun pendampingan diberikan penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.
Namun, Pinangki tersangkut kasus di luar tugas dan fungsinya. Maka, PJI tidak akan memberikan bantuan. Sikap PJI ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.
"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik," pungkasnya. (OL-1)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved