Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum bagi tersangka gratifikasi dari terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (PSM). Alasannya, kasus hukum yang menjerat Pinangki tidak dalam konteks profesinya sebagai jaksa.
"PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa melainkan telah masuk dalam ranah pidana," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/8).
Menurut dia, PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Sehingga, untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi kejaksaan yang lebih besar.
Baca juga: Pemerasan Jaksa Terhadap Kepala Sekolah Capai Rp1,4 Miliar
Memang benar, kata dia, bila mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga JI, setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.
Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, kata dia, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.
"Adapun pendampingan diberikan penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.
Namun, Pinangki tersangkut kasus di luar tugas dan fungsinya. Maka, PJI tidak akan memberikan bantuan. Sikap PJI ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.
"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik," pungkasnya. (OL-1)
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved