Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Kembali Periksa Hakim di Kasus Nurhadi

Candra Yuri Nuralam
14/8/2020 11:23
KPK Kembali Periksa Hakim di Kasus Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (rompi tahanan).(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Dewa Putu Yusmai Hardika. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 sampai 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/8).

Ini merupakan kedua kalinya KPK memeriksa Dewa dalam kasus ini. Dewa pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus Nurhadi pada Kamis (14/8).

Dewa dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Nurhadi. Keterangannya akan digunakan untuk pendalaman bukti.

Baca juga: Pembantaran Penahanan Rachmat Yasin karena Hajatan Dinilai Salah

Dalam kasus ini, KPK sudah sering memanggil hakim untuk dimintai keterangan terkait penerimaan suap yang dilakukan Nurhadi. KPK bahkan pernah diultimatum oleh MA terkait pemeriksaan hakim di kasus Nurhadi.

MA pernah menyebut pemeriksaan hakim tidak boleh sembarangan. MA pernah mengklaim pemeriksaan hakim bertentangan dengan Surat Edaran MA Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yudisial tidak Dapat Diperiksa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menyita aset kebun sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara. Kebun sawit itu disita karena diduga berhubungan dengan rasuah yang dilakukan Nurhadi.

Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2012-2016. Ia diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya