Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Dewa Putu Yusmai Hardika. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 sampai 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/8).
Ini merupakan kedua kalinya KPK memeriksa Dewa dalam kasus ini. Dewa pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus Nurhadi pada Kamis (14/8).
Dewa dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Nurhadi. Keterangannya akan digunakan untuk pendalaman bukti.
Baca juga: Pembantaran Penahanan Rachmat Yasin karena Hajatan Dinilai Salah
Dalam kasus ini, KPK sudah sering memanggil hakim untuk dimintai keterangan terkait penerimaan suap yang dilakukan Nurhadi. KPK bahkan pernah diultimatum oleh MA terkait pemeriksaan hakim di kasus Nurhadi.
MA pernah menyebut pemeriksaan hakim tidak boleh sembarangan. MA pernah mengklaim pemeriksaan hakim bertentangan dengan Surat Edaran MA Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yudisial tidak Dapat Diperiksa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menyita aset kebun sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara. Kebun sawit itu disita karena diduga berhubungan dengan rasuah yang dilakukan Nurhadi.
Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2012-2016. Ia diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian. (OL-1)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved