PRESIDEN Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh di Istana Negara, Jakarta.
"Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara, dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa. Pertimbangannya sudah matang," kata Presiden Jokowi seusai upacara penganugerahan yang digelar dengan protokol kesehatan ketat, Kamis (13/8).
Pemberian anugerah tersebut dilakukan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Pada 2020 ini, tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.
Tanda kehormatan dan tanda jasa itu dianugerahkan kepada para penerima berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto.
Berikut ini daftar 53 orang penerima tanda jasa dan tanda kehormatan pada 2020:
Penghargaan itu merupakan apresiasi atas kontribusi Akbar dalam memperkokoh hubungan antara Jepang dan Indonesia selama karirnya yang panjang di panggung pemerintahan
Menteri ESDM Arifin Tasrif menerima langsung Penghargaan Bintang Tanda Jasa the Order of the Rising Sun, Gold and Silver Star dari Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida
Presiden RI menganugerahkan tanda-tanda kehormatan tersebut kepada 7 perwakilan penerima tanda kehormatan dari total keseluruhan sebanyak 127 penerima yang gugur karena covid-19.