Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Penanggulangan Covid-19 tak Boleh Lupakan HAM

Cahya Mulyana
13/8/2020 13:59
Penanggulangan Covid-19 tak Boleh Lupakan HAM
HAM(Ilustrasi)

PEMERINTAH harus memenuhi hak asasi manusia (HAM) seluruh rakyatnya meskipun di tengah pandemi virus korona (covid-19). Setiap kebijakan di dalamnya harus cepat dan murah dengan menjangkau semua lapisan masyarakat.

"Semua orang hari ini mengalami shock pandemi Covid-19, walaupun kita terlambat mengantisipasinya namun penanggulangannya telah dilakukan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Amiruddin Al Rahab pada diskusi virtual bertajuk Penegakan HAM di Tengah Pandemi Covid-19, Kamis (13/8).

Baca juga: Kawal Pemenuhan HAM di Tengah Pandemi

Menurutnya, jumlah aduan pelanggaran HAM yang dilaporkan masyarakat tidak pernah berkurang termasuk di tengah pandemi Covid-19. Artinya, masih banyak persoalan yang dianggap masyarakat masuk ranah pelanggaran HAM seperti izin pembebasan tanah, konflik agraria, penyiksaan juga muncul aduan perselisihan antarkelompok, intoleransi dan menyangkut isu kesehatan.

"Semua ini muncul. Gejala ini juga sepanjang 2019 keluhan sama juga mencuat. Maka di masa pandemi ini penanggung jawab atau pihak berwajib tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai harapan," kata dia.

Pemerintah, kata dia, masih ragu-ragu dalam menjalankan kebijakan penanggulangan Covid-19. Dampaknya, masyarakat mengabaikan pencegahan virus ini meskipun ancamannya sangat serius.

Pemberian bantuan sosial (bansos) juga belum sepenuhnya berjalan baik, lanjut Amiruddin, terlihat dari sejumlah masalah muncul ke permukaan. 

"Bansos semestinya tidak dikaitkan dengan miskin atau tidak namun hak semua masyarakat karena pandemi ini membuat ekonomi drop," ujarnya.

Biaya rapid tes yang mahal mesti diakhir karena hal ini berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 yang menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat. Prinsipnya perlindungan hak kesehatan publik harus menjangkau semua lapisan masyarakat dan terjangkau oleh masyarakat miskin sekalipun.

"Sayangnya kalangan masyarakat miskin tidak mampu membayar biaya tes ini yang kerap mejadi syarat tertentu. Semenstinya rapid tes atau program penanggulangan ini bersifat murah dan cepat," jelasnya.

Baca juga: Dapat Bintang Mahaputra, Fahri Janji Tidak Akan Setop Mengkritik

Terkahir, ia meminta pemerintah memperbaiki perlindungan kesehatan khsusunya dalam menghadai pilkada serentak 2020. 

"Kita ingin agenda tahunan seperti pilkada di 270 daerah berlangsung dengan tetap melindungi hak kesehatan. Pasalnya momen ini menuntut banyak masyarakat berkerumun maka KPU dan Kemendagri harus memastikan setiap tahapan pilkada tidak memicu penambahan kasus," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya