Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Alasan LPDP Tagih Veronica Koman Kembalikan Beasiswa

Henri Siagian
13/8/2020 09:50
Ini Alasan LPDP Tagih Veronica Koman Kembalikan Beasiswa
Veronica Koman(Dok MI)

LEMBAGA Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan kronologi penagihan pengembalian dana beasiswa terhadap Veronica Koman Liau.

Dalam keterangan tertulis LPDP di Jakarta, Kamis (13/8), berdasarkan informasi dan sistem LPDP, Veronica sempat kembali ke Indonesia pada 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, dan kembali ke Australia.

Bagi LPDP, Veronica pulang ke Tanah Air pada 2018 di saat belum lulus dari studi, sehingga bukan dalam kapasitas sebagai alumni, namun masih berstatus penerima beasiswa. Kondisi itu tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban sebagai alumni.

Baca juga: Veronica Koman di Pusaran Kisruh Papua, Siapa Dia?

LPDP menyebutkan Veronica lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019 namun belum lengkap.

Setelah menjadi alumni, Veronica tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia sehingga LPDP memberikan peringatan sampai dengan penagihan.

Veronica diminta untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp773.876.918 melalui surat penagihan pertama pada 22 November 2019. Pada 15 Februari 2020, lanjut LPDP, Veronica mengajukan metode cicilan 12 kali dengan cicilan pertama dibayar ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta.

"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi hingga batas waktu tertulis, penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan," ucap LPDP.

Baca juga: Dituding Lakukan Provokasi, Veronica Koman Bela Diri

LPDP juga mengingatkan kewajiban penerima beasiswa untuk tidak memiliki kaitan dengan politik. "Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," tulis keterangan itu.

LPDP menyatakan setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian.

Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa. Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia diberikan penerima beasiswa saat mendaftar.

Jika ada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi, dan penagihan. "Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau yang tidak kembali ke Indonesia," ungkap LPDP.

Baca juga: Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang

LPDP menyebutkan hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 penerima beasiswa dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni.

Dari data tersebut, teridentifikasi 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian sebanyak 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian. Sebanyak 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara empat kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya