Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Jerinx Salah, Tapi Penahanannya Dinilai Represif

Insi Nantika
12/8/2020 21:30
Jerinx Salah, Tapi Penahanannya Dinilai Represif
Jerinx SID(Antara)

PERNYATAAN drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx soal virus korona masuk ketegori hoaks, meresahkan publik dan memicu misinformasi.

Namun, menjerat dan menahan Jerinx dianggap tidak tepat dan sebagai bentuk represif.

Demikian disampaikan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR Erasmus Napitupulu kepada Mediaindonesia.com, Rabu (12/8).

Menurutnya, penangkapan Jerinx oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dipaksakan

"Dipaksakan penangkapanya, enggak ada keperluan untuk menahan. (Polisi) represif," kata Erasmus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/8).

Erasmus melihat penetapan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian tidak tepat.

Pasal yang dijerat Jerinx ialah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jerinx dianggap mencemarkan nama baik IDI dan melontarkan ujaran kebencian.

Erasmus mendesak agar revisi UU ITE segera dilakukan karena memiliki rumusan tindak pidana yang sangat “lentur” dan meluas, sehingga menyebabkan penggunaan pasal-pasal di dalamnya menjadi tidak presisi dan bahkan eksesif oleh aparat penegak hukum.

"Pasal-pasal yang dipakai juga kurang pas. Itu enggak nyambung sama sekali. Kalau yg dikritik Jerinx adalah IDI maka tidak ada urgensi penggunaan (UU ITE)," tandasnya.


Jerinx ditetapkan tersangka atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyebut 'IDI kacung WHO'dalam postingan di akun Instagramnya @jrxsid.

Ia menuding IDI harus mempertanggungjawabkan kebijakan wajib rapid test Covid-19 kepada ibu yang hendak melahirkan. 

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya