Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PERNYATAAN drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx soal virus korona masuk ketegori hoaks, meresahkan publik dan memicu misinformasi.
Namun, menjerat dan menahan Jerinx dianggap tidak tepat dan sebagai bentuk represif.
Demikian disampaikan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR Erasmus Napitupulu kepada Mediaindonesia.com, Rabu (12/8).
Menurutnya, penangkapan Jerinx oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dipaksakan
"Dipaksakan penangkapanya, enggak ada keperluan untuk menahan. (Polisi) represif," kata Erasmus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/8).
Erasmus melihat penetapan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian tidak tepat.
Pasal yang dijerat Jerinx ialah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jerinx dianggap mencemarkan nama baik IDI dan melontarkan ujaran kebencian.
Erasmus mendesak agar revisi UU ITE segera dilakukan karena memiliki rumusan tindak pidana yang sangat “lentur” dan meluas, sehingga menyebabkan penggunaan pasal-pasal di dalamnya menjadi tidak presisi dan bahkan eksesif oleh aparat penegak hukum.
"Pasal-pasal yang dipakai juga kurang pas. Itu enggak nyambung sama sekali. Kalau yg dikritik Jerinx adalah IDI maka tidak ada urgensi penggunaan (UU ITE)," tandasnya.
Jerinx ditetapkan tersangka atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyebut 'IDI kacung WHO'dalam postingan di akun Instagramnya @jrxsid.
Ia menuding IDI harus mempertanggungjawabkan kebijakan wajib rapid test Covid-19 kepada ibu yang hendak melahirkan.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. (OL-8).
SEMPAT menjadi kota di Pulau Jawa dengan tingkat penularan covid-19 yang cukup tinggi, kondisi di Kabupaten Kudus kini perlahan mulai membaik.
SATGAS PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bekerja sama dengan Komunitas Gerakan Berbagai Untuk Warga, membantu warga DKI terimbas PPKM level IV, berupa sembako.
KOMUNITAS Gerakan Berbagi Untuk Warga membagikan makanan siap saji dan beras untuk warga yang Isolasi mandiri (Isoma) dan terdapak Covid-19 bersama BEM Nusantara.
KOMUNITAS Bersama untuk warga membagikan bantuan berupa makanan, sembako dan alat kesehatan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
PROTEIN ikan efektif meningkatkan imunitas dan kekebalan tubuh dan ikan merupakan sumber protein dan memiliki kandungan omega-3 yang tinggi.
WAKIL Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengajak pelaku dunia usaha di Tanah Air untuk terus bersatu melawan pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved