Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DI tengah desakan banyak pihak agar Kejaksaan Agung segera menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Joko Tjandra, Jaksa Agung ST Burhanuddin justru mengeluarkan pedoman yang memperumit proses penegakan hukum terhadap anggota Korps Adhyaksa pelaku tindak pidana. Pedoman itu memantik kecurigaan dan sinisme.
Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana tersebut diteken pada 6 Agustus 2020. Disebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Untuk memperoleh izin, instansi pemohon harus mengajukan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa yang disangka melakukan tindak pidana. Permohonan harus dilengkapi dokumen persyaratan, seperti surat pemberitahuan dimulainya penyidik an, laporan atau pengaduan, resume penyidik an/laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi. Namun, pedoman itu tidak berlaku untuk jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango turut mempertanyakan aturan baru yang dikeluarkan Jaksa Agung tersebut. “Saya hanya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu di tengah ramainya kasus Joko Tjandra yang ikut menyeret oknum jaksa,” kata Nawawi di Jakarta, kemarin.
Menurut Nawawi, aturan baru yang muncul di tengah kasus Joko Tjandra itu justru menggerus semangat pemberantasan korupsi. Pakar hukum pidana UII Yogyakarta, Muzakir, juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan pedoman tersebut.
Menurut Muzakir, ketentuan dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tidak bisa diterapkan karena norma serupa bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan putusan MK, semua warga negara apa pun jabatannya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Norma yang sama terkait izin pemanggilan dan pemeriksaan pernah diuji di MK terkait kepala daerah yang baru dapat diperiksa jika ada izin dari presiden. Permintaan izin untuk memeriksa aparat yang terlibat kasus pidana sudah tidak relevan,” tandas Muzakir. (Dhk/Uta/Ant/X-8)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved