Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
TERSANGKA surat jalan palsu Brigjen Prasetijo Utomo, hari ini, Selasa (11/8), menjalani pemeriksaan tambahan. Penyidik mencocokkan keterangan saksi dengan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu.
"Selasa (hari ini), penyidik melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan satu orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Awi tidak memerinci waktu pemeriksaan. Begitu juga sosok saksi yang akan diperiksa.
Baca juga: Penyidik akan Periksa Kembali Brigjen Prasetijo
Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima saksi pada Senin (10/8). Dua di antara mereka diperiksa di Polda Kalimantan Barat.
Penyidik akan melakukan gelar perkara kasus pada Rabu (12/8).
Tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat jalan eks buron Kejaksaan Agung Joko Soegiarto Tjandra segera diumumkan.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Brigjen Prasetijo Utomo dan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved