Pembentukan Lembaga Pengawas Independen Masti Masuk RUU PDP

Putri Rosmalia Octaviyani
10/8/2020 15:13
Pembentukan Lembaga Pengawas Independen Masti Masuk RUU PDP
Ilustrasi big data(Antara)

KEBUTUHAN lembaga atau otoritas pengawas independen dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai sebagai hal yang tidak bisa ditinggalkan. Otoritas tersebut nantinya akan menjadi kunci pengawasan perlindungan data pribadi yang efektif.

“Salah satu puzzle dari RUU PDP ini adalah harus ada otoritas independen, karena hukum perlindungan data pribadi ini nanatinya akan mengikat pada semua pihak. Pada publik, swasta, dan pemerintah,” ujar Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar, dalam webinar yang diadakan Perkumpulan Elsam, Senin, (10/8).

Wahyudi mengatakan, otoritas tersebut harus dipastikan bebas dari kepentingam berbagai pihak. Baik lembaga politik, pemerintah hingga swasta. Selain itu, juga harus memiliki anggaran sendiri yang tidak menempel pada lembaga lain.

“Otoritas ini juga harus bisa menegakkan hukum, dalam konteks perlindungan data harus bisa menjangkau semuanya tidak hanya pihak swasta tapi juga pemerintah,” ujarnya.

Dikatakan Wahyudi, saat ini rumusan draft RUU PDP belum mengakomodasi pembentukan otoritas tersebut.

“Yang harus ditetapkan ialah independensi kelembagaan, komisioner, organisasi, SDM, dan kontrol keuangan tidak boleh memengaruhi independensi. Fungsinya melakukan pemantauan kepatuhan seluruh pihak yang terkait perlindungan data, menerima pengaduan, meneyeselaikan sengketa, hingga melakukan koordinasi dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait, pemerintah, swasta, hingga negara lain,” tutur Wahyudi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya