Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Berdasarkan Undang-Undang

Theofilus Ifan Sucipto
10/8/2020 10:44
Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Berdasarkan Undang-Undang
Prajurit Satuan Komando Pasukan Katak (Sat Kopaska) TNI AL ambil bagian dalam latihan tempur di Pantai Todak Dabo Singkep, Kepulauan Riau.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PELIBATAN TNI dalam menangani terorisme disebut harus berdasarkan undang-undang (UU). Dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) dinilai tidak kuat.

"Perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres. Perpres tidak cukup memberikan dasar," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (10/8).

Petrus menjelaskan terorisme menjadi konsensus nasional sebagai tindak pidana. Rumusannya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Pemerintah Diminta Dengarkan Publik Soal TNI Tangani Terorisme

Pelibatan TNI, kata Petrus, tidak tepat untuk menangani terorisme. Sebab, penegakan hukum merupakan domain Polri dan pijakan hukum acaranya adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah penegakan hukum Polri," ujar Petrus.

Petrus menyebut alasan tersebut yang mewajibkan dasar hukum berupa UU. Dia khawatir ada penyalahgunaan, pencampuran, bahkan penindakan yang sewenang-wenang oleh TNI.

"Sehingga dibutuhkan UU agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan supremasi TNI dalam tugas sipil," tutur advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Petrus menambahkan sifat Perpres adalah keputusan politik negara yang temporer dan kasuistis. Padahal aksi menangani terorisme tugasnya sangat berat dan menyangkut keutuhan negara.

"Sangat disayangkan jika peran strategis itu hanya diatur melalui Perpres untuk memikul beban tersebut," pungkas Petrus. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya