Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PELIBATAN TNI dalam menangani terorisme disebut harus berdasarkan undang-undang (UU). Dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) dinilai tidak kuat.
"Perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres. Perpres tidak cukup memberikan dasar," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (10/8).
Petrus menjelaskan terorisme menjadi konsensus nasional sebagai tindak pidana. Rumusannya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Pemerintah Diminta Dengarkan Publik Soal TNI Tangani Terorisme
Pelibatan TNI, kata Petrus, tidak tepat untuk menangani terorisme. Sebab, penegakan hukum merupakan domain Polri dan pijakan hukum acaranya adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah penegakan hukum Polri," ujar Petrus.
Petrus menyebut alasan tersebut yang mewajibkan dasar hukum berupa UU. Dia khawatir ada penyalahgunaan, pencampuran, bahkan penindakan yang sewenang-wenang oleh TNI.
"Sehingga dibutuhkan UU agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan supremasi TNI dalam tugas sipil," tutur advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Petrus menambahkan sifat Perpres adalah keputusan politik negara yang temporer dan kasuistis. Padahal aksi menangani terorisme tugasnya sangat berat dan menyangkut keutuhan negara.
"Sangat disayangkan jika peran strategis itu hanya diatur melalui Perpres untuk memikul beban tersebut," pungkas Petrus. (OL-1)
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Sultan mengatakan, bantuan makanan dan selimut yang akan di-supply melalui udara tersebut akan memberikan harapan dan kehangatan bagi anak-anak di Gaza di musim dingin.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menyiapkan 800 ton bantuan pangan untuk masyarakat Palestina. Sebanyak 80 ton bantuan pangan akan dikirimkan melalui jalur airdrop
Keterlibatan komanda peleton dalam kematian Prada Lucky Chepril jadi sorotan. Ia mengatakan komandan harusnya menjadi teladan dan melindungi anak buahnya.
PENGAMAT militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyayangkan terlibatnya komanda peleton dalam kematian Prada Lucky.
Khairul menjelaskan TNI juga harus melakukan penguatan kepemimpinan mikro dan pengawasan langsung di level kompi dan peleton. Pasalnya, di sana kehidupan sehari-hari prajurit berlangsung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved