Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
TERSANGKA surat jalan palsu, Anita Kolopaking, keberatan ditahan penyidik Bareskrim Polri. Polisi mempersilakan Anita menguji kesahan penahanan tersebut di sidang praperadilan.
"Penahanan kewenangan penyidik. Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silahkan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8).
Anita ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (7/8) hingga Sabtu (8/8). Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Baca juga: MAKI Ajukan 4 Saksi untuk Kasus Surat Jalan Palsu Joko Tjandra
Polisi menahan Anita demi kepentingan penyidikan. Polisi takut Anita kabur dan menghilangkan barang bukti.
Anita ditetapkan sebagai tersangka surat jalan palsu pada Kamis (30/7). Dia terbukti meminta eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo membuat surat jalan palsu untuk kliennya Joko Soegiarto Tjandra saat menjadi buron.
Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved