Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polisi Persilakan Anita Kolopaking Uji Kesahan Penahanan

Siti Yona Hukmana
10/8/2020 09:27
Polisi Persilakan Anita Kolopaking Uji Kesahan Penahanan
Anita Kolopaking(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

TERSANGKA surat jalan palsu, Anita Kolopaking, keberatan ditahan penyidik Bareskrim Polri. Polisi mempersilakan Anita menguji kesahan penahanan tersebut di sidang praperadilan.

"Penahanan kewenangan penyidik. Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silahkan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8).

Anita ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (7/8) hingga Sabtu (8/8). Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

Baca juga: MAKI Ajukan 4 Saksi untuk Kasus Surat Jalan Palsu Joko Tjandra

Polisi menahan Anita demi kepentingan penyidikan. Polisi takut Anita kabur dan menghilangkan barang bukti.

Anita ditetapkan sebagai tersangka surat jalan palsu pada Kamis (30/7). Dia terbukti meminta eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo membuat surat jalan palsu untuk kliennya Joko Soegiarto Tjandra saat menjadi buron.

Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya