Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENAHANAN tersangka pemalsuan surat jalan Anita Kolopaking diklaim tidak sah. Pasalnya, bukti-bukti yang memperkuat penahanan pengacara terpidana Djoko Soegiharto Tjandra itu dinilai tidak cukup.
"(Terkait) Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum," kata juru bicara tim advokasi Anita, Tito Hananta Kusuma, Minggu (9/8).
Tito masih menutup rapat bukti yang ia miliki tersebut. Ia bakal membeberkan pada persidangan praperadilan yang rencananya digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Detailnya nanti saat sidang minggu depan (sesuai) jadwal seharusnya," ujar Tito.
Baca juga: Ungkap Aliran Dana dari Joko Tjandra
Tito menganggap Anita tidak perlu ditahan lantaran kooperatif saat diperiksa dalam kasus pembuatan surat jalan palsu oleh kepolisian. Namun, polisi tetap menahan Anita.
"Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujar Tito.
Anita, saat ini, ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Polisi menahan Anita demi kepentingan penyidikan. Polisi takut Anita kabur dan menghilangkan barang bukti.
Anita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7). Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved