Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Tupoksi TNI dalam Penanganan Teroris Harus Diperjelas

Theofilus Ifan Sucipto
09/8/2020 10:27
Tupoksi TNI dalam Penanganan Teroris Harus Diperjelas
Prajurit Satuan Komando Pasukan Katak (Sat Kopaska) TNI AL ambil bagian dalam latihan tempur.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KETUA Setara Institute Hendardi mengimbau pemerintah memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI dalam menangani terorisme. Hal itu supaya tidak terjadi tumpang tindih peran.

"Perlu definisi yang jelas tentang aksi terorisme yang menjadi tupoksi TNI dan tindak pidana terorisme yang menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Hendardi saat dihubungi, Minggu (9/8).

Hendardi menilai pembentukan rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pelibatan TNI menangani terorisme terburu-buru. Dia mengutip pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang telah memberi rancangan Perpres pada DPR.

Baca juga: Pelibatan TNI Hadapi Terorisme akan Rusak Desain TNI dan Polri

"Pak Mahfud tampaknya kurang cermat bahwa pembentukan RPerpres ini memuat banyak norma-norma baru," ujar Hendardi.

Banyaknya norma baru, kata Hendardi, terbukti dari upaya pemerintah mengonsultasikan dengan DPR. Sebab, sifat RPerpres sama dengan undang-undang.

Hendardi menyebut seluruh proses harus dilakukan secara terbuka. Dia mengimbau pemerintah dan DPR menggandeng ahli, aktivis, bahkan organisasi masyarakat.

"Sehingga sangat penting bagi pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan dan pengesahannya," tutur dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya