Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Setara Institute Hendardi mengimbau pemerintah memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI dalam menangani terorisme. Hal itu supaya tidak terjadi tumpang tindih peran.
"Perlu definisi yang jelas tentang aksi terorisme yang menjadi tupoksi TNI dan tindak pidana terorisme yang menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Hendardi saat dihubungi, Minggu (9/8).
Hendardi menilai pembentukan rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pelibatan TNI menangani terorisme terburu-buru. Dia mengutip pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang telah memberi rancangan Perpres pada DPR.
Baca juga: Pelibatan TNI Hadapi Terorisme akan Rusak Desain TNI dan Polri
"Pak Mahfud tampaknya kurang cermat bahwa pembentukan RPerpres ini memuat banyak norma-norma baru," ujar Hendardi.
Banyaknya norma baru, kata Hendardi, terbukti dari upaya pemerintah mengonsultasikan dengan DPR. Sebab, sifat RPerpres sama dengan undang-undang.
Hendardi menyebut seluruh proses harus dilakukan secara terbuka. Dia mengimbau pemerintah dan DPR menggandeng ahli, aktivis, bahkan organisasi masyarakat.
"Sehingga sangat penting bagi pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan dan pengesahannya," tutur dia. (OL-1)
Bazar TNI menyediakan berbagai bahan pokok dengan harga 15 persen lebih murah dari pasar untuk meringankan kebutuhan Lebaran masyarakat.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved