Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERWAKILAN pemegang polis (PP) atau nasabah Asuransi Wanaartha Life menyampaikan surat keberatan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta majelis hakim perkara tindak pidana korupsi kasus PT Jiwasraya (persero). Keberatan itu atas penyitaan subrekening efek (SRE) PT Asuransi Jiwa Adisaarana Wanaartha (PT AJAW).
Para nasabah menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang menyita tanpa memperhatikan dana premi dan kelolaan milik pemegang polis.
Selain itu, mereka berencana menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Surat gugatan class action perbuatan melawan hukum telah diajukan oleh pemegang polis Wanaartha melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No Perkara 592/Pdt G/2020/PN JKTSEL dengan disertai rekapitulasi data ribuan pemegang polis Wanaartha.
“Perwakilan pemegang polis akan menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan dan beradab kepada Bapak Presiden RI, Ir H Joko Widodo, yang telah kita pilih dan percayakan untuk memimpin NKRI dengan penuh amanah dan tanggung jawab secara konstitusional, yang disampaikan melalui Sekretariat Negara Republik Indonesia,” ujar Wahjudi selaku perwakilan PP Wanaartha, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, kemarin.
Desy Widyantari, pemegang polis Wanaartha dari Bali mengatakan surat keberatan dan surat perlindungan hukum tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminta perlindungan hukum atas hak-hak ekonomi.
“Hak kami yang telah dirampas yang diduga untuk menambal kerugian negara (pada perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya) yang dilakukan oleh para koruptor Jiwasraya yang kini sebagai terdakwa,” jelasnya.
Ia menekankan pemegang polis sebagai pemilik dana sah sebenarnya dalam rekening efek yang disita sejak 21 Januari 2020 itu sama sekali tidak terlibat, apalagi bersalah yang menyebabkan kerugian pada negara.
Ironisnya, yang paling terdampak ialah nasabah karena Wanaartha tidak bisa membayarkan nilai manfaat sejak Februari 2020. Kondisi ini, menurut Desy, memberi pukul berat terlebih di masa pandemi covid-19.
Sebelumnya, dalam kesaksiannya di persidangan kasus Jiwasraya, Daniel Halim, selaku Direktur Keuangan Wanaartha, menyampaikan subrekening efek yang disita dananya ialah murni bersumber dari premi milik pemegang polis, bukan dari modal Wanaartha. (Cah/P-2)
AGNES Trimudayanti seharusnya bisa hidup dengan baik dari uang pensiunnya
Pemblokiran yang dilakukan Kejagung sejak 21 Januari 2020 setelah adanya kasus korupsi Jiwasraya dinilai telah menghambat proses klaim polis dari para nasabah ke Wanaartha Life.
Pemegang Polisi WanaArtha mengungkapkan penyitaan rekening efek WAL merupakan tindakan semena-mena dan bertentangan dengan hukum
Sejumlah pemegang polis Wanaarta Life mengajukan keberatan penyitaan kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Pemegang polis masih akan terus menuntut keadilan agar dana asuransi yang disita guna keperluan persidangan tersangka jiwasraya bisa segera dikembalikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved