Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. LHP itu nantinya akan digunakan untuk memutuskan apakah akan kembali memanggil Jaksa Pinangki, terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Kami akan putuskan apakah kami masih akan memanggil yang bersangkutan (Pinangki) lagi untuk ketiga kalinya atau kami akan langsung mengeluarkan rekomendasi berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, " ucap Barita, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (7/8).
"Namun Komjak, masih menunggu LHP nya yang sudah sejak minggu lalu kami minta dan sudah dijanjikan akan diserahkan, namun sampai dengan sekarang belum kami terima," imbuhnya.
Ia menjelaskan, LHP dibutuhkan pihaknya untuk kembali melakukan panggilan terhadap Pinangki, yang mangkir dalam panggilan Komjak, Rabu (5/8). Saat itu Pinangki mangkir dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan Jamwas.
"Karena itu kami minta LHP agar bisa kami analisis apakah sudah memenuhi semua aspek yang dilaporkan ke kami," tuturnya.
Baca juga : Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim
Ia pun menyayangkan, pihak Kejaksaan yang sampai saat ini belum memberikan LHP yang telah diminta Komjak.
"Padahal Inikan hal yang sederhana saja kalau kita melihat, transparansi dan akuntabiltas penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," tuturnya.
Dapat diketahui, MAKI mengaku tidak puas dengan pencopotan jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga telah melakukan perjalanan ke luar negeri dan melakukan pertemuan dengan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan Jaksa Pinangki seharusnya dipecat dengan tidak hormat karena diduga bertemu dengan Joko Tjandra.
Merasa tidak puas dengan sanksi yang diberikan pihak Kejaksaan Agung, MAKI selaku pelapor mengaku akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Jaksa Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking.(P-5)
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mengingatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk terus menelusuri aset Zarof Ricar
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi berependapat penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Tom bisa mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved