Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. LHP itu nantinya akan digunakan untuk memutuskan apakah akan kembali memanggil Jaksa Pinangki, terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Kami akan putuskan apakah kami masih akan memanggil yang bersangkutan (Pinangki) lagi untuk ketiga kalinya atau kami akan langsung mengeluarkan rekomendasi berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, " ucap Barita, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (7/8).
"Namun Komjak, masih menunggu LHP nya yang sudah sejak minggu lalu kami minta dan sudah dijanjikan akan diserahkan, namun sampai dengan sekarang belum kami terima," imbuhnya.
Ia menjelaskan, LHP dibutuhkan pihaknya untuk kembali melakukan panggilan terhadap Pinangki, yang mangkir dalam panggilan Komjak, Rabu (5/8). Saat itu Pinangki mangkir dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan Jamwas.
"Karena itu kami minta LHP agar bisa kami analisis apakah sudah memenuhi semua aspek yang dilaporkan ke kami," tuturnya.
Baca juga : Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim
Ia pun menyayangkan, pihak Kejaksaan yang sampai saat ini belum memberikan LHP yang telah diminta Komjak.
"Padahal Inikan hal yang sederhana saja kalau kita melihat, transparansi dan akuntabiltas penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," tuturnya.
Dapat diketahui, MAKI mengaku tidak puas dengan pencopotan jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga telah melakukan perjalanan ke luar negeri dan melakukan pertemuan dengan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan Jaksa Pinangki seharusnya dipecat dengan tidak hormat karena diduga bertemu dengan Joko Tjandra.
Merasa tidak puas dengan sanksi yang diberikan pihak Kejaksaan Agung, MAKI selaku pelapor mengaku akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Jaksa Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking.(P-5)
Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka yakni, mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Tabalujan.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Surakarta (Unsa).
KOMISI Kejaksaan mendesak pengusutan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi.
Komisi Kejaksaan berada dalam posisi mengawasi penanganan jaksa PSM oleh Kejaksaan Agung. Itu guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.
Sesuai tugas dan fungsi, Komjak seharusnya fokus pada masalah etik di internal Kejagung. Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved