Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PAKAR hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan pemidanaan korporasi dalam kasus korupsi menjadi kebutuhan untuk menyehatkan dunia usaha.
Korporasi yang bersih dari praktek koruptif dinilai akan berkontribusi positif bagi perekonomian. I
"Kita berharap korporasi-korporasi menjadi sehat, jauh dari budaya kriminal sehingga bisa menopang perekonomian negara. Dengan adanya pemidanaan korporasi diharapkan maka korporasinya bisa berbenah," kata Agustinus dalam diskusi daring bertajuk Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara, Kamis (6/8).
Penanganan pidana perkara korupsi selama ini, jelas Agustinus, jarang menyentuh korporasi sebagai tersangka.
Pemidanaan lebih sering dilakukan terhadap individu petinggi perusahaan. Menurut dia, pemidanaan individu tidak menjamin akan bersihnya korporasi dari praktek koruptif lantaran jabatan petinggi bisa diganti.
Menurut Agustinus, pemidanaan korporasi perlu dilakukan pada kejahatan korupsi yang dampaknya besar. Dimensinya bisa meliputi segi kerugian keuangan, dampak kepada masyarakat, lingkungan, maupun ekonomi.
Meski begitu, ia mengakui kerap ada kritik pemidanaan terhadap korporasi juga menimbulkan konsekuensi terhadap perusahaan seperti penutupan usaha. Namun, ia mengatakan pertimbangan utama yang perlu dikedepankan ialah soal dampak dan tingkat kesalahan korporasi.
"Pidana terhadap korporasi sama sekali jauh tujuannya atau bukan untuk membunuh korporasi itu, tapi untuk menyehatkan untuk menopang perekonomian," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam kesempatan yang sama mengatakan ke depan bakal memaksimalkan penanganan pidana terhadap korporasi. Pengoptimalan mengusut pidana korporasi itu disebut sebagai upaya meningkatkan pemulihan aset (asset recovery) atas kerugian keuangan negara.
"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," ungkap Nawawi.
Nawawi mengatakan komisi antirasywah hingga kini sudah menjerat sedikitnya enam korporasi sebagai tersangka. Dua perusahaan di antaranya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Salah satunya perkara korporasi yang telah inkrah yakni PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam perkara korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2010. Perusahaan itu menjadi korporasi pertama yang dijerat pidana korupsi oleh KPK.
Kemudian, ada juga PT Putra Ramadhan (PT Tradha) yang dijerat pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu dimiliki mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad. KPK mengusut PT Tradha lantaran terkait dengan kasus kongkalikong proyek di lingkungan Pemkab Kebumen. (OL-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved