Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Indonesia Indonesia (PB PMII) memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan Polri yang telah menangkap buron cassie Bank Bali Joko Tjandra. Polri pun telah menunjukkan respon cepat untuk menuntaskan kasus tersebut.
Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang mengatakan Polri, khususnya Bareskrim Polri, telah tegas dan cepat mengambil tindakan sehingga mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.
"Kami sangat mengapresiasi Presiden Jokowi yang secara tegas memerintahkan Kapolri dan Kabareskrim untuk menangkap Joko Tjandra di mana pun berada. Pemerintah menjawab keraguan publik dalam keseriusan upaya menangkap buronan yang merugikan uang negara,“ ujarnya, Sabtu (1/8).
Baca juga: Joko Ditahan di Mabes Polri
Selanjutnya, proses hukum kasus yang menjerat Joko Tjandra harus terus dikawal termasuk dengan komitmen Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang memastikan proses berlangsung transparan.
"Tapi Polri saya harap tidak berpuas diri terhadap apa yang telah dilakukan. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Khususnya kasus-kasus lain yang telah merugikan negara," imbuhnya. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved