Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) memverifikasi ulang penerima bantuan Program Organisasi Penggerak (POP). Komisi antirasuah menilai proses verifikasi organisasi yang mengajukan proposal untuk mendapat hibah POP kurang memadai.
“Waktunya hanya dua minggu. Padahal, tempatnya (organisasi yang mengajukan) jauh-jauh ada yang di Aceh, di Ternate, dan seterusnya. Kami mengusulkan verifikasi itu lebih diperdalam,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Di kesempatan itu, pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar menerima pejabat Kemendikbud membahas POP. Pertemuan yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 jam.
Kemendikbud diwakili Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syafril dan Inspektur Jenderal Chatarina Girsang. Mereka memaparkan mekanisme dan tahapan yang telah dilakukan dalam program POP.
Alexander mengatakan, berdasarkan paparan pejabat kementerian, ada lebih dari 150 organisasi yang mengajukan dengan jumlah proposal lebih dari 200. Selain waktu yang pendek, KPK menilai verifikasi yang dilakukan kurang mendalam.
Komisi antirasuah pun akan segera mengkaji dan memberikan rekomendasi lengkap secara tertulis. “Kami mengusulkan verifikasi itu lebih diperdalam tidak semata-mata legalitas organisasi yang menerima bantuan, tetapi juga track record-nya selama ini. Itu yang kami usulkan, tapi lebih lengkapnya lagi rekomendasi akan diberikan setelah kajian,” ujarnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjanjikan akan menyampaikan kajian lengkap terkait POP. “Kami juga meminta kerja sama dari Kemendikbud untuk membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim KPK,” ujarnya.
POP yang digagas Mendikbud Nadiem Makarim menuai polemik setelah tiga organisasi masyarakat mundur dari program tersebut. Ketiga organisasi meliputi Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketiga organisasi menyatakan mundur lantaran mempertanyakan kredibilitas organisasi penggerak yang lolos dalam proses verifikasi.
Mereka menilai kriteria pemilihan organisasi dan lembaga pendidikan yang lolos pengajuan proposal tidak transparan. Program itu juga dinilai akan sulit efektif di masa pandemi covid-19 saat ini. (Dhk/P-2)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved