Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polri setelah menangkap terpidana kasus hak tagih atau cassie Bank Bali, Joko Tjandra. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
"Apresiasi tinggi kepada Polri atas kerja keras dan profesionalitasnya dapat segera menangkap Joko Tjandra," kata Poengky melalui keterangan tertulis kepada mediaindonesia.com, Jumat (31/7).
"Dengan kerjasama P to P (police to police) yang sangat baik dengan Kepolisian Diraja Malaysia, Joko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia," sambungnya.
Poengky menyebut kinerja Polri telah menyelamatkan muka Indonesia dan memulihkan kepercayaan publik. Hal itu, sambungnya, didasarkan atas keraguan yang sempat muncul di publik karena ada oknum Polri yang mencederai institusi Polri dengan membantu Joko Tjandra untuk kabur ke Malaysia.
Baca juga : Polri Diminta Tangkap Buron Kasus Korupsi Lain
"Saya melihat tidak hanya terkait penangkapan Joko Tjandra. Sebelumnya kita juga sudah melihat bahwa Kapolri sudah sangat tegas dan memerintahkan Kabareskrim untuk menindak tegas anggota-anggota Polri dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam melindungi Joko Tjandra," ujar Poengky.
Poengky berharap sikap tegas dan profesionalisme Polri terus ditingkatkan. Penangkapan Joko Tjandra, sambungnya, merupakan momentum untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa Polri benar-benar profesional, modern, dan terpercaya.
"Saya optimis kasus Djoko Tjandra akan dapat diproses hukum secara baik oleh Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin penangkapan dan membawa Joko Tjandra kembali ke tanah air dari Kuala Lumpur, Malaysia. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved