DPR Desak Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pidana

Putri Rosmalia Octaviyani
30/7/2020 14:24
DPR Desak Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pidana
Joko S Tjandra(MI/M SOLEH )

ANGGOTA Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan Komisi III menghargai keputusan penonaktifkan Jaksa Pinangki yang disebutkan bertemu dengan Joko Tjandra oleh Wakil Jaksa Agung.

"Meskipun informasi ini terkesan mendadak, kami asumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan," ujarnya, dalam keterangannya, Kamis, (30/7).

Habiburokhman mengatakan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman displin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar.

Ia mengatakan, dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian. Dengan begitu Jaksa tersebut dapat diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP.

"Kami juga menghimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Joko Tajndra serta adakah oknum Jaksa lain yang ikut terlibat," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencenaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, Rabu (29/7).

Jaksa Pinangki terbukti melanggar disiplin lantaran bertemu buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019. Foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, tersebar di media sosial.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya