Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan Komisi III menghargai keputusan penonaktifkan Jaksa Pinangki yang disebutkan bertemu dengan Joko Tjandra oleh Wakil Jaksa Agung.
"Meskipun informasi ini terkesan mendadak, kami asumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan," ujarnya, dalam keterangannya, Kamis, (30/7).
Habiburokhman mengatakan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman displin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar.
Ia mengatakan, dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian. Dengan begitu Jaksa tersebut dapat diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP.
"Kami juga menghimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Joko Tajndra serta adakah oknum Jaksa lain yang ikut terlibat," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencenaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, Rabu (29/7).
Jaksa Pinangki terbukti melanggar disiplin lantaran bertemu buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019. Foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, tersebar di media sosial.(OL-4)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved