Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KEPALA Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan publik pasca fotonya yang tersebar sedang bersama Joko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial.
Ia dilaporkan telah pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali sejak 2019, tanpa adanya izin dari pimpinan dengan biaya sendiri. Lalu berapa kekayaan yang dimiliki Pinangki?
Dilanir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Pinangki melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 31 Maret 2019 dengan harta mencapai Rp6.838.500.000 dan untuk tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp6.008.500.000.
Baca juga : Diduga Bertemu Joko Tjandra, MAKI Desak Jaksa Pinangki Dipecat
Tanah dan bangunan itu terdiri dari 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendri Rp4 miliar, tanah dan bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp1.258.500.000, serta tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp750 juta.
Adapun alat transportasi dengan total Rp630 juta. Rinciannya, mobil Nissan Teana tahun 2010, hasil sendiri Rp120 juta, Toyota Alpard tahun 2014, hasil sendiri Rp450 juta dan Daihatsu Xenia tahun 2013, hasil sendiri Rp60 juta. Terakhir, Pinangki memiliki kas dan setara kas Rp200 juta. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved