Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Joko Soegiarto Tjandra.
Dalam keputusan yang dilaporkan jurusita pengganti pada PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7), hakim menetapkan tidak melanjutkan berkas perkara PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam menanggapi keputusan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan PN Jakarta. Hal ini juga membuat Korps Adhiyaksa lebih fokus untuk memburu Joko Tjandra yang berstatus buron sejak 2009.
"Ya, semua proses hukum kita hormati," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).
Menurut dia, Kejaksaan Agung selalu menghormati segala tahapan dan proses hukum. Termasuk saat PN Jakarta Selatan yang menolak PK Joko Tjandra dibawa ke MA.
Baca juga : Polisi Cegah Pengacara Joko Tjandra ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung bertekad mencari keberadaan Joko Tjandra hingga dapat dieksekusi. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung terus mendeteksi keberadaan yang bersangkutan, termasuk informasi yang menyebut terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu di Malaysia.
"Mencari dan menangkap terpidana dan seterusnya," pungkas Hari. (P-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved