SEBANYAK 79 kabupaten/kota dinilai belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan aturan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri di daerah masing-masing. Sebanyak 418 kabupaten/kota dinyatakan telah sesuai, sedangkan 17 kabupaten/kota sisanya tidak diketahui.
Demikian hasil evaluasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terhadap implementasi dari SKB empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 pada masa Pandemi Covid-19.
“Meski cukup banyak daerah yang melanggar, Kemendikbud tidak akan memberikan sanksi. Kami hanya memberikan peringatan atau imbauan kepada satuan pendidikan di daerah tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam konferensi pers, kemarin.
Menurutnya, dari 79 kabupaten/kota yang melanggar SKB tersebut, 18 kabupaten/kota di antaranya berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota di zona oranye, dan 2 kabupaten/ kota di zona merah.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan pun beragam, seperti tidak mematuhi protokol kesehatan hingga nekat membuka sekolah meski berada di luar zona hijau,” tambah Ainun.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni, berpendapat pemerintah pusat perlu terus meningkatkan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait implementasi SKB empat menteri sebab tidak menutup kemungkinan kabupaten/kota yang melanggar belum sepenuhnya memahami aturan yang tertuang dalam SKB tersebut.
“Mungkin dibilangi dulu, ditegur 1-2 kali lisan, disurati. Jadi, saya kira tidak langsung (sanksi) ini sudah otonom. Mungkin juga kurang sosialisasi. Kalau kita langsung memberikan sanksi, itu tidak arif,” tandasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan perlu langkah komprehensif dan kehati-hatian yang tinggi untuk mengambil kebijakan pelonggaran, termasuk di sektor pendidikan. Pasalnya, tren penyebaran covid-19 di dunia, termasuk diTanah Air mengalami peningkatan.
“Berpikir untuk membuka sekolah dan belajar tatap muka di luar zona hijau saat ini, bukan sebuah langkah bijaksana. Mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif dan penuh kehati-hatian sangat dibutuhkan dalam mengambil keputusan di masa pandemi ini,” katanya dalam keterangan tertulis.
Tak pakai APBN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan Putera Sampoerna Foundation bersama Tanoto Foundation dipastikan menggunakan skema pembiayaan mandiri untuk mendukung Program Organisasi Peng- gerak (POP).
“Karena itu, kedua yayasan yang selama ini bergerak di bidang pendidikan tersebut tidak memakai anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN),” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Nadiem berharap organisasi penggerak, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang selama ini sudah menjadi mitra strategis pemerintah dan berjasa besar di dunia pendidikan, bahkan jauh sebelum negara ini berdiri, dapat kembali bergabung dalam POP. (Bay/RO/X-7)