Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jet Tempur Bekas Bebani Alutsista

Cahya Mulyana
24/7/2020 05:08
Jet Tempur Bekas Bebani Alutsista
Eurofighter Typhoon(AFP/Medcom.id)

DESAKAN agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengurungkan rencana membeli 15 pesawat tempur eks Austria, Eurofighter Thypoon, berdatangan dari banyak pihak. DPR juga meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang.

Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie mengingatkan pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) bekas harus memenuhi ketentuan Undang-Undang No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. “Jika dipaksakan membeli alutsista bekas, berarti Menhan berpotensi melanggar UU Industri Pertahanan,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Indonesia pun akan terbebani karena Eurofighter Typhoon menuntut sistem pengoperasian yang baru. “Siap-siap kita akan semakin rumit dalam sistem logistik dan makin mahal operasionalnya,” tandas Connie.

Selain itu, kata Connie, fungsi Eurofighter Typhoon sebagai jet tempur pada dasarnya sama seperti Sukhoi 27/35 yang sudah dimiliki TNI. Ketimbang membeli jet bekas itu, lebih baik menambah jumlah Shukoi.

Senada, Imparsial meminta pemerintah belajar dari pengalaman saat melakukan pembelian alutsista bekas di masa lalu, baik itu pesawat, kapal, tank, maupun lainnya. Tidak sedikit permasalahan teknis yang timbul, bahkan menyebabkan beberapa kali kecelakaan.

“Ide pembelian tersebut akan mengulangi kesalahan di masa lalu, di saat pengadaan alutsista bekas menimbulkan masalah akuntabilitas anggaran pertahanan dan yang lebih berbahaya lagi ialah penggunaannya oleh prajurit TNI menghadapi risiko terjadi kecelakaan,” papar Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangan resmi, kemarin.

Pembelian pesawat tempur bekas Eurofi ghter Typhoon juga membuka peluang penyimpangan akibat tidak adanya standar harga yang pasti. Al Araf lantas merujuk pada survei Government Defence Anti-Corruption Index 2015 dari Transparency International.

Menurut survei tersebut, risiko korupsi sektor militer atau pertahanan di Indonesia masih tergolong tinggi dengan nilai D, setara dengan negara-negara seperti Namibia, Kenya, dan Bangladesh.

Jenis baru

Berbeda dengan Connie, anggota Komisi I DPR Dave Laksono menilai rencana Kemenhan membeli jet tempur eks Austria tidak melanggar UU Industri Pertahanan. Apalagi Indonesia sudah memiliki perjanjian kerja sama bidang pertahanan dengan Austria.

Meski begitu, imbuhnya, Kemenhan harus mempertimbangkan secara matang karena pesawat tersebut belum pernah dimiliki Indonesia. “Otomatis semuanya juga baru. Baik pilot, maintenancenya, suku cadang, dan lain-lain. Itu yang harus dipertimbangkan, apakah kita mampu untuk mengambil alutsista yang baru itu,” ujar Dave.

Kepala Biro Humas Kemenhan Brigjen Djoko Purwanto menegaskan proposal 15 pe- sawat jet Eurofi ghter Thypoon masih dalam pembahasan dan pengkajian. Sebelumnya, pada awal Juli, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melayangkan proposal kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner perihal pembelian jet tempur Eurofighter Typhoon.

Sebagai catatan, di dalam negeri Austria, pengadaan pesawat tempur itu tersangkut kasus suap. Airbus selaku produsen dijatuhi hukuman membayar denda US$99 juta. Adapun proses hukum perkara korupsinya masih berjalan. (Pro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya