Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemda Didorong Rancang Perda Ormas

Dhika Kusuma Winata
23/7/2020 18:14
Pemda Didorong Rancang Perda Ormas
Aksi simpatik Ormas di Yogyakarta membentangkan bendera Merah-Putih raksasa(MI/Furqon Ulya Himawan)

PEMERINTAH daerah didorong untuk membuat peraturan daerah terkait organisasi kemasyarakatan (ormas). Aturan di tingkat daerah diperlukan agar pemda bisa mengawasi dan melakukan pemberdayaan serta pembinaan agar ormas menjalankan peran sesuai fungsinya dan tak melanggar hukum.

Hal itu ditegaskan Direktur Ormas Kementerian Dalam Negeri Lutfi dalam diskusi daring Penyusunan Kebijakan Lokal tentang Ormas yang digelar Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Kamis (23/7).

"Saat ini ormas tumbuh dengan cepat sekali artinya jika tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah (pusat) dan pemda tentunya ini akan menjadi persoalan. Prinsipnya ormas berperan dalam mengisi pembangunan. Yang akan paling terdampak itu di daerah karena ormas berada di daerah-daerah," kata Lutfi.

Pascapenerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, Mendagri kala itu Tjahjo Kumolo meminta daerah untuk merancang perda tentang ormas untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lutfi mengatakan regulasi ormas pada tingkat daerah juga diperlukan secara spesifik mengatur bidang-bidangnya. Ia mengatakan selama ini ormas-ormas di daerah-daerah ada kecenderungan ruang partisipasi yang terlalu bebas dan tidak fokus pada bidangnya. Hal itu bisa menyebabkan sulitnya pemberdayaan dan peningkatan kapasitas ormas.

"Contohnya ada satu ormas lebih kepada advokasi politik, tapi kadang dia bekerja sama dengan pemda malah bergerak di sektor pertanian. Perda harus mengurusi soal inti bisnis ormas ini. Butuh penegasan kembali di perda mana yang boleh dan mana yang tidak," ujarnya.

Baca juga : Mendagri Optimistis Pilkada di Masa Pandemi Berlangsung Aman

Menurut Lutfi, sejatinya ormas dibutuhkan untuk mengawasi dan mendukung pembangunan. Ia pun meminta agar pemda benar-benar bisa mengawasi ormas agar tidak menyimpang khususnya terkait dengan Pancasila dan NKRI.

"Pandangan kami juga bagaimana ormas bisa membantu ormas. Kita perlu mengawasi bagaimana ormas mengikuti kesepakatan kebangsaan misalnya Pancasila. Masih ada ormas yang tidak punya cara pandang seperti itu dan ini juga bisa menjadi muatan dalam perda selain pemberdayaan," ujarnyaa.

Koordinator KKB Fansisca Fitri mengatakan perda ormas diperlukan dalan kerangka pengawasan dan pemberdayaan. Dalam catatan KKB, beberapa daerah mewacanakan membuat rancangan perda tentang ormas. Antara lain Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

Sejumlah daerah lain juga tengah membahas perda ormas di antaranya Kabupaten Karawang, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Riau. Pembentukan peraturan di tingkat lokal tersebut juga harus memperhatikan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013.

Ketua Pansus Raperda Provinsi Riau tentang Pemberdayaan Ormas Zulfi Mursal mengatakan Riau saat ini tengah menyusun aturan daerah tuntuk pemberdayaan ormas. Ia mengatakan perda yang disusun memberikan jaminan HAM bagi masyarakat mendirikan ormas atau perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak.

"Perda ini intinya untuk penguatan dan pemberdayaan ormas sebagai kontrol sosial turut serta mengawasi jalannya pembangunan, pembinaan ormas melalui administrasi, serta penghargaan dan sanksi bagi ormas," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya