Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK menilai putusan empat tahun penjara terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu belum memenuhi rasa keadilan.
"Setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/7).
Selain memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, KPK mengajukan banding lantaran tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis terkait tidak terbuktinya dakwaan pencucian uang (TPPU) terhadap Wawan.
"Alasan banding selengkapnya akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, Wawan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan Wawan hukuman uang pengganti senilai Rp58,02 miliar. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Wawan sebagai Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang merugikan keuangan negara total Rp94,31 miliar.
Ia bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada 2012. Kerugiannya sebesar Rp79,78 miliar. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan korupau pengadaan alkes untuk Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 sebesar Rp14,52 miliar.
Namun, untuk dakwaan mengenai pencucian uang majelis hakim menyatakan tidak terbukti. Terkait dakwaan TPPU yang dinyatakan hakim tidak terbukti, KPK meyakini bukti-bukti yang dipaparkan dalam persidangan sudah lengkap.(OL-4)
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved