Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK menilai putusan empat tahun penjara terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu belum memenuhi rasa keadilan.
"Setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/7).
Selain memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, KPK mengajukan banding lantaran tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis terkait tidak terbuktinya dakwaan pencucian uang (TPPU) terhadap Wawan.
"Alasan banding selengkapnya akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, Wawan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan Wawan hukuman uang pengganti senilai Rp58,02 miliar. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Wawan sebagai Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang merugikan keuangan negara total Rp94,31 miliar.
Ia bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada 2012. Kerugiannya sebesar Rp79,78 miliar. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan korupau pengadaan alkes untuk Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 sebesar Rp14,52 miliar.
Namun, untuk dakwaan mengenai pencucian uang majelis hakim menyatakan tidak terbukti. Terkait dakwaan TPPU yang dinyatakan hakim tidak terbukti, KPK meyakini bukti-bukti yang dipaparkan dalam persidangan sudah lengkap.(OL-4)
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Kombinasi dinamika atmosfer ini memicu potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi Hujan Lebat
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah tiga jaksa di Banten ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved