Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

KPK Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Wawan

Dhika kusuma winata
22/7/2020 18:40
KPK Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Wawan
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Tubagus Chaeri Wardana(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK menilai putusan empat tahun penjara terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu belum memenuhi rasa keadilan.

"Setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/7).

Selain memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, KPK mengajukan banding lantaran tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis terkait tidak terbuktinya dakwaan pencucian uang (TPPU) terhadap Wawan.

"Alasan banding selengkapnya akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ali Fikri.

Sebelumnya, Wawan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan Wawan hukuman uang pengganti senilai Rp58,02 miliar. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Wawan sebagai Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang merugikan keuangan negara total Rp94,31 miliar.

Ia bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada 2012. Kerugiannya sebesar Rp79,78 miliar. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan korupau pengadaan alkes untuk Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 sebesar Rp14,52 miliar.

Namun, untuk dakwaan mengenai pencucian uang majelis hakim menyatakan tidak terbukti. Terkait dakwaan TPPU yang dinyatakan hakim tidak terbukti, KPK meyakini bukti-bukti yang dipaparkan dalam persidangan sudah lengkap.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya