Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEJAKSAAN Agung masih menelusuri keberadaan Joko Tjandra di Malaysia sesuai dengan pengakuan pengacaranya. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung masih terus bekerja memburu buron kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali itu.
“Kami jaksa eksekutor juga masih mencari informasi itu, tentang kebenarannya (Joko Tjandra ada di Malaysia),” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada diskusi virtual bertajuk Ironi Joko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, kemarin.
Pada diskusi selama 2 jam itu hadir pula mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Khairul Imam, anggota Komisi III DPR sekaligus mantan Wakapolri Adang Daradjatun, anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dan pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.
Hari optimistis Kejaksaan Agung bisa segera menangkap Joko Tjandra. Kejaksaan Agung telah menerjunkan tim Tabur. Upaya ini dilakukan, bahkan sebelum isu keberadaan Joko Tjandra di Indonesia tersebar luas.
Sayangnya, kata dia, tim belum mendapat informasi kuat sebagai landasan untuk menangkapnya. “Bekerja memantau kan belum tentu tahu, kalau tahu pasti kita tangkap,” jelasnya.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Khairul Imam mengatakan kinerja intelijen Korps Adhyaksa lemah karena Joko Tjandra bisa masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi.
Menurut Khairul, dalam kasus Joko Tjandra ini Kejaksaan Agung kebobolan karena untuk buron lain bisa ditangkap. “Maka, saya melihat ini kebobolan karena beberapa kali kita membawa buron, bahkan dari negara tanpa perjanjian ekstradisi. Saya tidak tahu kenapa kok sekarang begini,” katanya.
Sementara itu, Adang Daradjatun mendorong pemeriksaan mendalam terhadap tiga jenderal yang diduga melanggar etik karena telah memberikan surat jalan dan menghapus red notice. Hal ini bertujuan mengungkap kemungkinan dilakukan secara terorganisasi.
“Kalau kasus ini terorganisasi dan pidana, lakukan penegakan hukum. Kalau kepolisian menutup diri, akan terpuruk di ujung nanti,” tegasnya.
Tindak tegas
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly bertindak tegas seperti Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Langkah cepat dan tegas dari Kapolri itu menunjukkan keseriusan membongkar masalah buron Joko Tjandra yang mempunyai hubungan dengan polisi. Namun, saya tidak melihat keseriusan dari Menkum dan HAM Yasonna Laoly karena hingga saat ini saya tidak melihat satu pun petugas Imigrasi yang dikenai sanksi,” katanya dalam keterangan tertulis, kemarin.
Wihadi pun mempertanyakan mengapa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang seharusnya bertanggung jawab tidak diberi sanksi berupa pencopotan jabatan. Padahal, Joko Tjandra kedapatan memperoleh paspor baru di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Juni 2020.
“Ini justru merupakan satu hal yang kami pertanyakan. Kenapa justru Imigrasi seakan-akan tidak memberikan sanksi apa pun kepada para petugas Imigrasi (Jakarta Utara),” katanya. (Pro/Sru/X-10)
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved