Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Haluan Ideologi Pancasila Otomatis Batal

Putri Rosmalia Octaviyani
17/7/2020 13:05
RUU Haluan Ideologi Pancasila Otomatis Batal
Sejumlah ormas berunjuk rasa menolah RUU Haluan Ideologi Pancasila, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/7).(ANTARA/ARNAS PADDA)

RANCANGAN Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) otomatis sudah tidak dapat terpakai lagi. Hal itu karena pemerintah telah memberikan surat perintah presiden (surpres) dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (17/7).

"Kami kan minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP sampai dengan akhir Masa sidang kami kan menunggu surpres dan DIM, tetapi kemudian pemerintah memberikan surpres dan rancangannya itu adalah rancangan undang-undang BPIP sehingga otomatis rancangan undang-undang HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Nah sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah Rancangan Undang-Undang BPIP," papar Dasco.

Akan tetapi, karena saat ini sudah memasuki masa reses, mekanisme pergantian pembahasan belum bisa dilakukan. Kelanjutan prosesnya baru akan dilanjutkan pascamasa reses.

"Kami akan membahas pada masa sidang depan. Ada beberapa mekanisme yang harus dijalani sesuai tata tertib di DPR dan sesuai aturan perundang-undangan dalam membuat undang-undang untuk dilakukan dari HIP kemudian diganti menjadi BPIP," ujar Dasco.

Baca juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Setelah RUU HIP resmi diganti menjadi RUU BPIP, Dasco menekankan DPR tidak akan serta-merta melakukan pembahasan. Melainkan lebih dulu menjaring masukan dan aspirasi dari masyarakat.

"Setelah mekanisme itu sudah dilakukan dan sudah diganti kita tidak akan (langsung) membahas, kemudian kita akan minta pendapat masyarakat kita akan buka sekian belas pasal itu untuk kemudian silakan masyarakat memberikan masukan apalagi substansinya sudah berbeda dengan HIP," ujar Dasco.

Ia mengatakan sejauh ini belum ada tenggat  untuk menjaring aspirasi masyarakat tersebut. DPR akan menampung semua masukan selama mungkin.

"Ya silakan aja kita sudah sepakat kemarin selama mungkin aja itu. Sambil kita membahas rancangan undang-undang lain yang sudah lebih dahulu masuk dalam antrean," ujar Dasco. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya